Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta
klarifikasi resmi kepada Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE)
layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna serta informasi
yang beredar mengenai proses pengaturan ulang kata sandi akun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta telah menjelaskan bahwa proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain.
Menurut Alexander, Meta menegaskan bahwa tidak ada kata
sandi pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain
pemilik akun itu sendiri. Selain itu, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi
penyalahgunaan fitur reset kata sandi untuk pengambilan data oleh pihak
eksternal.
“Proses pendalaman masih terus berlangsung dan hasilnya akan
menjadi dasar evaluasi lanjutan,” ujar Alexander dilansir dari Antara, Jumat
(16/1/2026).
Ia menambahkan, sistem resmi Instagram dirancang untuk
menjaga keamanan akun pengguna dan tidak membuka celah akses kata sandi kepada
pihak lain di luar pemilik akun.
Sementara itu, terkait isu dugaan kebocoran data yang
dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyatakan masih melakukan
investigasi lanjutan guna memastikan keabsahan informasi tersebut.
Usai pertemuan dengan Meta, Alexander menegaskan bahwa
pemanggilan dan klarifikasi terhadap PSE merupakan kewenangan Kemenkomdigi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemanggilan terhadap
Meta merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi
masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.
Kemenkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang,
tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta
meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Ke depan, Kemenkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan
mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan sistem elektronik
serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.