-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri minuman beralkohol turut memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T22:18:44Z


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri minuman beralkohol turut memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui penerimaan negara dari cukai dan devisa ekspor.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan sektor tersebut memiliki peran nyata dalam mendukung penerimaan negara.

“Industri minuman beralkohol turut berperan dalam perekonomian nasional, khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” ujar Putu Juli dilansir dari Antara, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, produk minuman beralkohol dalam negeri menyumbang cukai sebesar Rp 8,92 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, cukai dari minuman beralkohol impor tercatat Rp 361 miliar sehingga total penerimaan cukai mencapai Rp 9,28 triliun.

“Penerimaan cukai 2025 untuk produksi dalam negeri meningkat 0,73% dibandingkan 2024,” kata Putu Juli.

Dari sisi ekspor, komoditas minuman beralkohol juga memberikan kontribusi. Pada periode Januari–November 2025, nilai ekspor minuman beralkohol tercatat sebesar US$ 15,75 juta.

Menurutnya, ekspor terbesar berasal dari minuman beralkohol golongan C, termasuk arak Bali, dengan tujuan antara lain Thailand, China, Belanda, dan Uni Emirat Arab.

Kemenperin menilai data tersebut menunjukkan permintaan terhadap produk minuman beralkohol buatan Indonesia terus meningkat. Kondisi itu sekaligus mencerminkan iklim usaha industri dalam negeri yang dinilai mendukung pengembangan basis produksi berorientasi ekspor.

Putu Juli menambahkan perkembangan industri minuman beralkohol juga berkaitan erat dengan kearifan lokal di berbagai daerah. Selain arak Bali, Sumatera Utara memiliki tuak, Nias memiliki tuo nifaro, Jawa Timur memiliki legen, Nusa Tenggara Timur memiliki sopi, serta Papua memiliki swansrai.

Menurutnya, karakteristik minuman tradisional di tiap daerah mencerminkan kekayaan budaya yang lekat dengan upacara adat, ritual keagamaan, serta simbol kebersamaan.

“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki negara lain,” ujar Putu Juli.

Ia juga menilai dukungan kekayaan alam dan sektor pariwisata memperkuat potensi industri tersebut. Bali, misalnya, disebut menerima sekitar 45% dari total wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini sebagai peluang bagi produsen arak Bali untuk memperluas pengenalan produk, baik untuk kebutuhan sektor pariwisata maupun mendukung ekspor.

“Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu upaya mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” katanya.

Berdasarkan catatan Kemenperin, industri minuman beralkohol termasuk dalam industri makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan serta diawasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan dikategorikan sebagai bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019, Kemenperin melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap produksi dan mutu minuman beralkohol agar produk yang beredar memenuhi standar kualitas dan aman dikonsumsi.


×
Berita Terbaru Update