Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri minuman beralkohol turut memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama melalui penerimaan negara dari cukai dan devisa ekspor.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin,
Putu Juli Ardika, mengatakan sektor tersebut memiliki peran nyata dalam mendukung
penerimaan negara.
“Industri minuman beralkohol turut berperan dalam
perekonomian nasional, khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi
cukai dan devisa hasil ekspor,” ujar Putu Juli dilansir dari Antara, Kamis
(29/1/2026).
Ia menjelaskan, produk minuman beralkohol dalam negeri
menyumbang cukai sebesar Rp 8,92 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, cukai
dari minuman beralkohol impor tercatat Rp 361 miliar sehingga total penerimaan cukai
mencapai Rp 9,28 triliun.
“Penerimaan cukai 2025 untuk produksi dalam negeri meningkat
0,73% dibandingkan 2024,” kata Putu Juli.
Dari sisi ekspor, komoditas minuman beralkohol juga
memberikan kontribusi. Pada periode Januari–November 2025, nilai ekspor minuman
beralkohol tercatat sebesar US$ 15,75 juta.
Menurutnya, ekspor terbesar berasal dari minuman beralkohol
golongan C, termasuk arak Bali, dengan tujuan antara lain Thailand, China,
Belanda, dan Uni Emirat Arab.
Kemenperin menilai data tersebut menunjukkan permintaan
terhadap produk minuman beralkohol buatan Indonesia terus meningkat. Kondisi
itu sekaligus mencerminkan iklim usaha industri dalam negeri yang dinilai
mendukung pengembangan basis produksi berorientasi ekspor.
Putu Juli menambahkan perkembangan industri minuman
beralkohol juga berkaitan erat dengan kearifan lokal di berbagai daerah. Selain
arak Bali, Sumatera Utara memiliki tuak, Nias memiliki tuo nifaro, Jawa Timur
memiliki legen, Nusa Tenggara Timur memiliki sopi, serta Papua memiliki
swansrai.
Menurutnya, karakteristik minuman tradisional di tiap daerah
mencerminkan kekayaan budaya yang lekat dengan upacara adat, ritual keagamaan,
serta simbol kebersamaan.
“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia
mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta
menjadi keunggulan yang tidak dimiliki negara lain,” ujar Putu Juli.
Ia juga menilai dukungan kekayaan alam dan sektor pariwisata
memperkuat potensi industri tersebut. Bali, misalnya, disebut menerima sekitar
45% dari total wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah melihat kondisi ini sebagai peluang bagi produsen
arak Bali untuk memperluas pengenalan produk, baik untuk kebutuhan sektor pariwisata
maupun mendukung ekspor.
“Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu
upaya mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, sekaligus
menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” katanya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, industri minuman beralkohol
termasuk dalam industri makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan serta
diawasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan dikategorikan sebagai
bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17
Tahun 2019, Kemenperin melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap
produksi dan mutu minuman beralkohol agar produk yang beredar memenuhi standar
kualitas dan aman dikonsumsi.
