-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. “Jika ditemukan dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Budi. Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. “Dalam konstruksi perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak,” jelasnya. Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta proses penentuan tarif PBB PT WP. “Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T21:05:02Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 “Jika ditemukan dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.

 “Dalam konstruksi perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak,” jelasnya.

Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta proses penentuan tarif PBB PT WP.

 

“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.

 

 

                                                                                   perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 “Jika ditemukan dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.

 “Dalam konstruksi perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak,” jelasnya.

Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta proses penentuan tarif PBB PT WP.

 

“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.

 

 

                                                                                   perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 “Jika ditemukan dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.

 “Dalam konstruksi perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada petugas pajak,” jelasnya.

Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta proses penentuan tarif PBB PT WP.

 

“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.

 

 

                                                                                   

×
Berita Terbaru Update