Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan
korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan
tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang
hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu
dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau
pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
“Jika ditemukan
dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan
pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari
perkara ini,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT
WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya
Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan
difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara
wajib pajak dan petugas pajak.
“Dalam konstruksi
perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui
sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan
sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau
sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada
petugas pajak,” jelasnya.
Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara,
kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta
proses penentuan tarif PBB PT WP.
“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan
hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak
dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta
Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.
perusahaan
tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang
hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu
dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau
pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
“Jika ditemukan
dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan
pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari
perkara ini,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT
WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya
Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan
difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara
wajib pajak dan petugas pajak.
“Dalam konstruksi
perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui
sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan
sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau
sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada
petugas pajak,” jelasnya.
Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara,
kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta
proses penentuan tarif PBB PT WP.
“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan
hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak
dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta
Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.
perusahaan
tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik kini menelusuri aliran uang
hasil korupsi pajak tersebut ke sejumlah pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu
dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi pada Selasa (27/1/2026), di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saksi berasal dari tiga klaster, yakni wajib pajak atau
pejabat PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, serta petugas pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
“Jika ditemukan
dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melakukan
pendalaman dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari
perkara ini,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak atau pejabat PT
WP, penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait pemeriksaan oleh KPP Madya
Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau nilai PBB perusahaan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap klaster konsultan
difokuskan pada peran mereka dalam proses tawar-menawar atau negosiasi antara
wajib pajak dan petugas pajak.
“Dalam konstruksi
perkara ini, nilai awal PBB dipatok sebesar Rp 75 miliar. Setelah melalui
sejumlah negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan
sebagai perantara, nilai PBB PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau
sekitar Rp 23,7 miliar secara all in, termasuk uang yang akan diserahkan kepada
petugas pajak,” jelasnya.
Untuk klaster petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara,
kantor wilayah, hingga DJP Kemenkeu, KPK mendalami alur pemeriksaan serta
proses penentuan tarif PBB PT WP.
“Pendalaman dilakukan untuk melihat proses pemeriksaan
hingga penentuan nilai PBB, sehingga dapat diketahui peran masing-masing pihak
dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta
Utara kepada PT WP,” pungkas Budi.