Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran penting
Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam skandal dugaan suap proyek pembangunan dan
pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
Kementerian Perhubungan.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatannya
saat masih menjabat anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo menegaskan, status tersangka Sudewo tidak terkait jabatannya
sebagai bupati, melainkan kapasitasnya sebagai anggota DPR yang bermitra
langsung dengan Kemenhub. “Saudara SDW ini bukan dalam konteks sebagai bupati
Pati, melainkan sebagai anggota DPR Komisi V yang memiliki fungsi pengawasan
terhadap Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Kamis (22/1/2026).
Menurut KPK, sebagai anggota Komisi V, Sudewo seharusnya
menjalankan fungsi pengawasan agar proyek berjalan transparan dan bersih. Namun,
penyidik justru menemukan dugaan aliran dana dari proyek-proyek DJKA yang
diterima Sudewo untuk memuluskan pengaturan sejumlah paket pekerjaan
pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
“Alih-alih melakukan
pengawasan, justru terdapat dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan di
DJKA di sejumlah lokasi,” tegas Budi.
KPK mengungkapkan telah mengantongi bukti permulaan yang
cukup, yang diperkuat oleh keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan
terdakwa lain yang lebih dahulu diproses dalam perkara ini. “Fakta tersebut
juga terkonfirmasi dari persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang telah
kami periksa,” jelas Budi.
KPK juga membenarkan Sudewo telah mengembalikan uang suap.
Meski demikian, pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam persidangan sebelumnya, nama Sudewo disebut bersama
dua terdakwa lain, yakni Putu Sumarjaya, kepala Balai Teknik Perkeretaapian
Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), dan Bernard Hasibuan, selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK).
Sudewo diduga ikut menikmati suap total Rp 18,39 miliar dari
proyek senilai Rp 143,5 miliar, dengan jatah sekitar 0,5% atau setara Rp 720
juta yang diterima pada September 2022. KPK juga menyita uang tunai Rp 3 miliar
terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Sudewo membantah keterlibatannya dan
mengeklaim uang yang disita merupakan hasil gaji sebagai anggota DPR dan usaha
pribadi. Selain perkara DJKA, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.