-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran penting Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam skandal dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T19:43:22Z

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran penting Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam skandal dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

 


Sudewo ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatannya saat masih menjabat anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, status tersangka Sudewo tidak terkait jabatannya sebagai bupati, melainkan kapasitasnya sebagai anggota DPR yang bermitra langsung dengan Kemenhub. “Saudara SDW ini bukan dalam konteks sebagai bupati Pati, melainkan sebagai anggota DPR Komisi V yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut KPK, sebagai anggota Komisi V, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan agar proyek berjalan transparan dan bersih. Namun, penyidik justru menemukan dugaan aliran dana dari proyek-proyek DJKA yang diterima Sudewo untuk memuluskan pengaturan sejumlah paket pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

 “Alih-alih melakukan pengawasan, justru terdapat dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan di DJKA di sejumlah lokasi,” tegas Budi.

KPK mengungkapkan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, yang diperkuat oleh keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan terdakwa lain yang lebih dahulu diproses dalam perkara ini. “Fakta tersebut juga terkonfirmasi dari persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang telah kami periksa,” jelas Budi.

KPK juga membenarkan Sudewo telah mengembalikan uang suap. Meski demikian, pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam persidangan sebelumnya, nama Sudewo disebut bersama dua terdakwa lain, yakni Putu Sumarjaya, kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), dan Bernard Hasibuan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sudewo diduga ikut menikmati suap total Rp 18,39 miliar dari proyek senilai Rp 143,5 miliar, dengan jatah sekitar 0,5% atau setara Rp 720 juta yang diterima pada September 2022. KPK juga menyita uang tunai Rp 3 miliar terkait perkara tersebut.

Meski demikian, Sudewo membantah keterlibatannya dan mengeklaim uang yang disita merupakan hasil gaji sebagai anggota DPR dan usaha pribadi. Selain perkara DJKA, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

×
Berita Terbaru Update