Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan
Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah sepanjang
periode 2019-2024. Penyusutan tersebut terjadi akibat alih fungsi lahan menjadi
kawasan industri dan perumahan.
“Pada 2019 sampai 2024,
sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri maupun
perumahan sekitar 554.000 hektare,” ujar Nusron seusai rapat terbatas di Istana
Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).Nusron menjelaskan, berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, lahan sawah yang masuk kategori lahan
pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) wajib diproteksi secara permanen dan
tidak boleh dialihfungsikan.
Regulasi tersebut juga
mengamanatkan minimal 87% dari total lahan baku sawah (LBS) harus ditetapkan
sebagai LP2B. “LP2B itu sawah yang sifatnya forever, harus tetap menjadi sawah.
Ada sawah yang masih bisa ditoleransi untuk dikonversi. Nah, sawah yang masuk
kategori LP2B ini ditetapkan minimal 87%,” jelasnya.
Namun demikian, realisasi perlindungan
lahan sawah melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) dinilai masih jauh dari
target. Pada tingkat provinsi, porsi LP2B baru mencapai 67,8%, sedangkan pada
tingkat kabupaten dan kota bahkan hanya sekitar 41%.
Kondisi ini, menurut Nusron,
menempatkan pengendalian tata ruang lahan sawah dalam status darurat. Situasi
tersebut sekaligus menjadi tantangan serius di tengah agenda besar pemerintah
untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian
ATR/BPN telah mengambil langkah konkret sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto
untuk menjaga lahan pertanian strategis. Salah satunya dengan menetapkan
seluruh lahan baku sawah sebagai LP2B sementara di daerah yang belum
mencantumkan ketentuan LP2B minimal 87% dalam RTRW.
“Artinya semua sawah tidak boleh
dialihfungsikan terlebih dahulu, sampai pemerintah daerah menetapkan secara
jelas mana yang termasuk LP2B dan mana yang boleh dikonversi,” papar Nusron.
Sementara itu, bagi daerah yang
telah mencantumkan LP2B dalam RTRW, tetapi belum memenuhi ambang batas 87%,
pemerintah mewajibkan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Ini menyangkut kepentingan
strategis dan jangka panjang ketahanan pangan nasional karena sifatnya sudah
darurat. Kalau tidak dicantumkan dalam RTRW, potensi alih fungsi lahan akan
semakin besar,” pungkasnya.
Kementerian ATR juga akan
melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta
para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia pekan depan, untuk membahas
persoalan darurat lahan persawahan tersebut.