-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-11T20:28:33Z

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut cepat dan tegas dari sisi kepegawaian terhadap pegawai DJP yang berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.

 “Sebagai bentuk respons cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, DJP memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

 

Kebijakan itu mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menegaskan akan terus bersikap kooperatif dan menjalin koordinasi dengan KPK, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, otoritas pajak akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah tersebut disertai penguatan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penerapan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang dilakukan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi.

DJP juga memastikan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu pemenuhan hak dan layanan kepada wajib pajak. Seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.

Dalam kesempatan itu, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak turut mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

×
Berita Terbaru Update