Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan
memberhentikan sementara seorang pegawai yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Rosmauli menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut cepat
dan tegas dari sisi kepegawaian terhadap pegawai DJP yang berstatus tersangka
dan telah menjalani penahanan.
“Sebagai bentuk
respons cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, DJP memberlakukan pemberhentian
sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar
Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menegaskan akan terus bersikap kooperatif dan menjalin
koordinasi dengan KPK, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan guna
mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas pajak akan melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem
pengendalian internal pada unit terkait. Langkah tersebut disertai penguatan
upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Untuk pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan
pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penerapan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat
Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang dilakukan melalui
koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi.
DJP juga memastikan penanganan perkara ini tidak akan
mengganggu pemenuhan hak dan layanan kepada wajib pajak. Seluruh pelayanan
perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.
Dalam kesempatan itu, Rosmauli menyampaikan permohonan maaf
DJP kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas,
sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ditjen Pajak turut mengimbau wajib pajak agar tidak
memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta segera melapor melalui kanal
resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.