-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polres Way Kanan, Lampung mengungkap komplotan pencurian kabel milik PT PLN yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Tiga orang pelaju yang ditangkap melakukan pencurian kabel milik PT PLN

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T19:07:04Z

 


Polres Way Kanan, Lampung mengungkap komplotan pencurian kabel milik PT PLN yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Tiga orang pelaju yang ditangkap melakukan pencurian kabel milik PT PLN sepanjang 24,5 kilometer yang membentang di Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Polres Way Kanan menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian kabel milik PT PLN yang membentang di Jalan Lintas Tengah (Jalinsum) tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Tidak tanggung-tangung, kabel milik PT PLN yang dicuri sepanjang 24,5 kilometer yang membentang di Jalinsum sisi kiri menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang belum dialiri listrik dan sisi kanan yang sudah berarus listrik.

Kasus pencurian tidak biasa ini terungkap melalui dua laporan polisi dari PLN ULP Martapura, Sumatra Selatan dan PLN ULP Blambangan Umpu, Way Kanan. Dalam laporan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran.

Laporan pencurian kabel tersebut bermula ketika warga melaporkan adanya kabel listrik terputus di tiang pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas PLN yang melakukan pengecekan kemudian mendapati sebagian kabel telah hilang digasak pencuri

Akibat aksi pencurian tersebut, PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan kehilangan kabel merek Voksel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Sementara, PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan nilai kerugian sekitar Rp 125,5 juta.

Olah TKP Polisi

Merespons laporan aksi pencurian kabel milik PT PLN tersebut, Polres Lampung Way Kanan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, salah satu rumah kontrakan Kampung Gunung Sangkaran diduga kuat menjadi tempat tinggal pelaku.Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut pada Kamis (22/1/2026). Dari penggerebekan, polisi menangkap tiga  orang pria sebagai komplotan pelaku pencurian kabel milik PT PLN. Ketiga pelaku ditangkap yakni, RA (31), JY (22), dan RY (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menurunkan kabel merek Voksel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Steel Strengthened) 150 mm yang telah terpasang di tiang listrik. Kabel tersebut kemudian dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 45 gulungan kabel telah dikupas, 252 gulungan kulit kabel, dua karung berisi kupasan kabel dan 12 karung plastik.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya berupa dua buah golok, 27 buah mata gergaji besi, dua gergaji besi lengkap dengan gagang, sarung tangan bertuliskan 1.000 volt,  dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan satu unit mobil Toyota Agya.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka pencurian kabel listrik milik PT PLN," kata Didik saat konferensi pers di Polsek Blambangan Umpu, Sabtu (24/1/2026).

Didik menjelaskan, selain di Kampung Gunung Sangkaran, wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba juga menjadi sasaran aksi para pelaku.

"Modus operandi para pelaku yakni menurunkan kabel yang terpasang di tiang listrik, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi. Kabel hasil curian kemudian dikupas untuk diambil materialnya," jelas Didik.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Kotabumi, Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Meski kerugian mencapai miliaran rupiah, PLN memastikan pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat tidak terganggu karena telah disiapkan cadangan aliran listrik," kata Abrar.

Saat ini Polres Way Kanan masih mengembangkan kasus pencurian kabel milik PT PLN yang dilakukan ketiga pelaku untuk mengungkap ada tidaknya pelaku lainnya yang terlibat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelalu saat ini ditahan di Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

×
Berita Terbaru Update