Polres Way Kanan, Lampung mengungkap komplotan pencurian
kabel milik PT PLN yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Tiga orang
pelaju yang ditangkap melakukan pencurian kabel milik PT PLN sepanjang 24,5
kilometer yang membentang di Jalan Lintas Tengah Sumatera.
Polres Way Kanan menangkap tiga orang komplotan pelaku
pencurian kabel milik PT PLN yang membentang di Jalan Lintas Tengah (Jalinsum)
tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way
Kanan.
Tidak tanggung-tangung, kabel milik PT PLN yang dicuri
sepanjang 24,5 kilometer yang membentang di Jalinsum sisi kiri menuju Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang belum dialiri listrik dan
sisi kanan yang sudah berarus listrik.
Kasus pencurian tidak biasa ini terungkap melalui dua
laporan polisi dari PLN ULP Martapura, Sumatra Selatan dan PLN ULP Blambangan
Umpu, Way Kanan. Dalam laporan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalinsum
Kampung Gunung Sangkaran.
Laporan pencurian kabel tersebut bermula ketika warga
melaporkan adanya kabel listrik terputus di tiang pada Selasa (13/1/2026)
sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas PLN yang melakukan pengecekan kemudian
mendapati sebagian kabel telah hilang digasak pencuri
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN ULP Martapura, Sumatera
Selatan kehilangan kabel merek Voksel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan
kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Sementara, PLN ULP Blambangan Umpu
kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan nilai kerugian
sekitar Rp 125,5 juta.
Olah TKP Polisi
Merespons laporan aksi pencurian kabel milik PT PLN
tersebut, Polres Lampung Way Kanan melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP). Hasilnya, salah satu rumah kontrakan Kampung Gunung Sangkaran diduga kuat
menjadi tempat tinggal pelaku.Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah
kontrakan tersebut pada Kamis (22/1/2026). Dari penggerebekan, polisi menangkap
tiga orang pria sebagai komplotan pelaku
pencurian kabel milik PT PLN. Ketiga pelaku ditangkap yakni, RA (31), JY (22),
dan RY (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way
Kanan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menurunkan kabel merek
Voksel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Steel Strengthened) 150
mm yang telah terpasang di tiang listrik. Kabel tersebut kemudian dipotong
menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi turut menyita barang
bukti berupa 45 gulungan kabel telah dikupas, 252 gulungan kulit kabel, dua
karung berisi kupasan kabel dan 12 karung plastik.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat yang
digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya berupa dua buah golok, 27 buah
mata gergaji besi, dua gergaji besi lengkap dengan gagang, sarung tangan
bertuliskan 1.000 volt, dua unit sepeda
motor tanpa pelat nomor dan satu unit mobil Toyota Agya.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan
pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim Tekab 308 Presisi Polsek
Blambangan Umpu.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka
pencurian kabel listrik milik PT PLN," kata Didik saat konferensi pers di
Polsek Blambangan Umpu, Sabtu (24/1/2026).
Didik menjelaskan, selain di Kampung Gunung Sangkaran,
wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba juga menjadi sasaran
aksi para pelaku.
"Modus operandi para pelaku yakni menurunkan kabel yang
terpasang di tiang listrik, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan
gergaji besi. Kabel hasil curian kemudian dikupas untuk diambil
materialnya," jelas Didik.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kotabumi, Abrar,
mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang berhasil
mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Meski kerugian mencapai miliaran rupiah, PLN memastikan
pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat tidak terganggu karena telah
disiapkan cadangan aliran listrik," kata Abrar.
Saat ini Polres Way Kanan masih mengembangkan kasus
pencurian kabel milik PT PLN yang dilakukan ketiga pelaku untuk mengungkap ada
tidaknya pelaku lainnya yang terlibat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelalu saat ini ditahan
di Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1)
huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.