Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai
Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut
dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan tetangganya,
Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial pada September 2025.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto, membenarkan
peningkatan status hukum yang bersangkutan.
“Iya benar, penyidik
menaikkan status yang bersangkutan (Imam Muslimin atau Yai Mim) sebagai
tersangka karena alat bukti dan unsur pidana terpenuhi,” ujar Yudi kepada
wartawan, Selasa (6/1/2026).
Yudi menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan
segera melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Yai
Mim akan kami panggil dan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Yai Mim dan Nurul
Sahara yang kemudian menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian
publik. Perselisihan tersebut berujung pada saling lapor ke kepolisian.
Dalam perkembangan kasus, Yai Mim melaporkan sejumlah warga
Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru,
Kota Malang, atas dugaan persekusi dan penistaan agama.
Sementara itu, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan
tindak pidana pornografi, yang kemudian berujung pada penetapan status
tersangka terhadap Yai Mim.