Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan Indonesia
perlu mengambil peran strategis sebagai pelaku dalam ekosistem ekonomi haji
global, seiring besarnya potensi ekonomi yang menyertai penyelenggaraan ibadah
haji dan umrah setiap tahun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M.
Arief Mufraini mengatakan sejak awal pembentukan BPKH Limited pada 2023,
dirancang sebagai instrumen investasi di sektor haji dan umrah.
“Orientasi awal pembentukan BPKH Limited atas dukungan
kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan
Kementerian Keuangan adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,”
kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji
terbesar di dunia. Setiap tahun, lebih dari 200.000 orang berangkat ke Tanah
Suci, ditambah jamaah umrah yang jumlahnya diperkirakan melampaui 1,5 juta
orang.
Aktivitas tersebut membentuk ekosistem ekonomi bernilai
besar yang mencakup sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, logistik, hingga
berbagai layanan pendukung lainnya.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan agar Indonesia tidak
hanya menjadi pembeli musiman (procurement), tetapi memiliki posisi strategis
dalam rantai nilai ekonomi haji melalui skema investasi.
“Ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual
melakukan pergeseran dari procurement ke investasi,” ujarnya.
Dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran (learning
curve), BPKH Limited masih memerlukan penguatan regulasi melalui revisi
Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar model investasi ekosistem dapat
dijalankan lebih komprehensif.
Revisi regulasi tersebut saat ini tengah diproses sebagai
bagian dari penguatan tata kelola jangka panjang. Pada fase penetrasi tersebut,
BPKH Limited dinilai belum sepenuhnya dapat tampil sebagai pemain utama sesuai
desain awal, dan dalam praktik tertentu masih berperan sebagai fasilitator.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah
menegaskan langkah yang ditempuh lembaganya merupakan upaya membangun fondasi
kedaulatan ekonomi haji.
“Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi
haji, bukan praktik perantara,” kata Fadlul.
Ia menambahkan kedaulatan ekonomi haji bukan berarti
mengomersialisasikan ibadah, melainkan memastikan tata kelola ekonominya
berjalan profesional, efisien, dan berpihak kepada jamaah.
BPKH juga mencontohkan optimalisasi area komersial hotel
yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas
tersebut sepenuhnya dikelola pihak eksternal.
Melalui pendekatan investasi strategis, sebagian nilai
ekonomi itu diharapkan dapat kembali memperkuat dana haji dan memberi manfaat
langsung bagi jamaah.
Selain itu, BPKH menginisiasi penyediaan konsumsi pada fase
pra dan pasca-Armuzna. Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah Indonesia belum
memperoleh layanan makan tiga kali sehari secara penuh pada fase tersebut.
“Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang
sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi
logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” kata
Arief.