Kasus dugaan penggelapan (fraud) dan pencucian uang di PT
Dana Syariah Indonesia (DSI) kini masuk babak baru. Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang
tersangka. Mereka adalah TA, direktur utama sekaligus pemegang saham; MY,
mantan direktur dan pemegang saham; serta ARL, komisaris sekaligus pemegang
saham.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri
Simanjuntak mengatakan ketiganya juga telah dicegah ke luar negeri. “Kami sudah
menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).
Pemeriksaan para tersangka dijadwalkan berlangsung Senin
(9/2/2026) di Bareskrim. Surat panggilan dikirim sejak Kamis (5/2/2026).
Penyidik akan mengoptimalkan metode follow the money untuk menelusuri aset dan
menyita harta yang disembunyikan demi pemulihan kerugian para lender.
Kasus ini berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan beberapa kuasa hukum lender yang merasa dirugikan. Bareskrim menerima empat
Laporan Polisi (LP), yakni LP B 512 dari OJK, LP B 578, LP 516, dan LP Nomor 2
Tahun 2026 yang ditarik dari Polda Metro Jaya. Ade Safri menjelaskan, laporan
ini melibatkan 99 lender yang hadir dalam rapat dengan Bareskrim, mewakili
korban.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK periode 2021-2025
mendapati sekitar 1.500 lender menjadi korban praktik PT DSI. Jumlah ini
kemungkinan akan bertambah, karena penyelidikan menemukan PT DSI sudah
beroperasi sejak 2018, tiga tahun sebelum memperoleh izin dari OJK. Hal ini
menandai dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana masyarakat.
PT DSI adalah platform peer-to-peer lending yang
menghubungkan lender dan borrower untuk pembiayaan proyek properti. Dana
masyarakat dihimpun melalui rekening escrow, dijanjikan pembagian bagi hasil
23%, di mana 18% untuk lender dan 5% untuk PT DSI. Namun, penyidikan menemukan
dugaan penggunaan borrower fiktif dan proyek-proyek palsu.
Ade Safri menjelaskan, sebagian besar borrower asli tidak
mengetahui dana mereka dialihkan ke proyek fiktif. “Sebagian besar proyek yang
diklaim oleh PT DSI ternyata tidak nyata. Hampir 99% yang diklaim adalah
fiktif,” ujarnya.
Uang lender justru masuk ke rekening perusahaan terafiliasi
milik pemegang saham DSI. Rekening ini disebut sebagai rekening vehicle yang
digunakan untuk menyalurkan dana keluar dari platform resmi.
Temuan Penyelidikan
Penyelidikan menunjukkan operasional perusahaan PT DSI
berdiri sejak 2027, tetapi berjalan sejak 2018, sebelum mengantongi izin OJK
pada 2021. Dari izin resmi hingga 2025, pengawasan OJK mengidentifikasi lebih
dari 1.000 lender menjadi korban. Praktik ini menunjukkan dugaan fraud sistemik
yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Bareskrim melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri
aliran transaksi keuangan, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Analisis PPATK diterima pada 13 Januari 2026, menjadi dasar penyidik melakukan
asset tracing. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN dan
Dirjen AHU untuk memetakan aset tanah, bangunan, dan kendaraan terkait PT DSI.
Dalam risalah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR,
Ade Safri menegaskan, Bareskrim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi
juga pemulihan kerugian. “Selain penegakan hukum, kami menyiapkan mekanisme
restitusi untuk memulihkan dana para lender,” jelasnya dalam risalah rapat
tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (6/2/2026).
Restitusi akan dilakukan dengan kolaborasi LPSK, OJK, dan
PPATK, sesuai Pasal 179 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. Metode restitusi tidak
terbatas pada penyitaan aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, tetapi juga
menyasar harta kekayaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Penyidik menargetkan aset kendaraan, tanah, bangunan,
hingga rekening perusahaan terafiliasi. Semua aset yang teridentifikasi akan
dijadikan jaminan restitusi bagi para lender yang dirugikan," tambah Ade.
Sementara itu, kronologi kasus bermula Juni 2025, ketika OJK
menerima pengaduan lender mengalami kesulitan menarik dana yang ditempatkan di
rekening escrow PT DSI. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke borrower untuk
proyek properti, namun kenyataannya dialihkan ke rekening vehicle milik DSI.
Beberapa proyek fiktif bahkan dibuat dari nama borrower asli tanpa
sepengetahuan mereka.
Ade Safri menjelaskan, PT DSI menciptakan borrower palsu dan
menggunakan borrower asli untuk proyek fiktif. Skema ini memungkinkan pemegang
saham mengendalikan aliran dana, sementara lender tidak mengetahui status
proyek yang mereka biayai.
“Ini modus operandi yang memanfaatkan platform digital
peer-to-peer (P2P) lending,” katanya.
Selain dugaan penggelapan, kasus ini mengandung indikasi
pencucian uang (TPPU). Penyidik akan memeriksa dokumen, transaksi digital,
hingga aset bergerak dan tidak bergerak. Ahli teknologi finansial, digital
forensik, ITE, keuangan syariah, dan hukum pidana juga akan dilibatkan untuk
memperkuat bukti.
Bareskrim memastikan proses penyidikan profesional,
transparan, dan akuntabel. Strategi penanganan meliputi penegakan hukum, asset
tracing, dan pendampingan korban. Penyidik berkolaborasi dengan LPSK untuk
memfasilitasi pengajuan restitusi, termasuk memasukkan tuntutan restitusi dalam
dakwaan jaksa agar selaras dengan putusan hakim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri
Simanjuntak, saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait upaya
penggagalan tindak pidana perdagangan berupa impor barang dan pencucian uang. -
(Beritasatu.com/Sopian Hadi)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri
Simanjuntak, saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait upaya
penggagalan tindak pidana perdagangan berupa impor barang dan pencucian uang. -
(Beritasatu.com/Sopian Hadi)
Pencegahan
Selain aspek hukum, Bareskrim menekankan pencegahan agar
kasus serupa tidak terulang. Penguatan pengawasan dilakukan OJK dan satuan
tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (satgas pasti). Kepatuhan
penyelenggara terhadap POJK dipantau, termasuk kewajiban pelaporan,
transparansi transaksi, pengendalian konflik kepentingan, dan larangan praktik
pendanaan yang menyimpang.
Edukasi masyarakat juga menjadi fokus. Banyak lender yang
menjadi korban kembali karena kurang memahami risiko peer-to-peer lending.
Literasi keuangan digital, kemampuan membaca ciri-ciri pendanaan bermasalah,
dan pemahaman mekanisme P2P menjadi kunci mencegah praktik serupa.
Kasus ini menyoroti sisi human interest dari praktik
keuangan digital ilegal. Para lender, yang sebagian besar merupakan masyarakat
biasa, kehilangan tabungan dan dana investasi. Jumlah korban yang mencapai
1.500 orang memperlihatkan dampak luas dari dugaan fraud yang sistematis dan
terstruktur.
Bareskrim juga memetakan aliran dana untuk menemukan aset
tersangka. Dari investigasi awal, dana lender dialihkan ke perusahaan
terafiliasi DSI, digunakan untuk membiayai proyek fiktif, dan sebagian masuk rekening
pribadi pemegang saham.
"Pola transaksi yang rapi tetapi menyesatkan ini
mengaburkan jejak keuangan, mempersulit lender mengetahui dana mereka digunakan
untuk apa," tandas Ade.
Pengaduan masyarakat yang diterima OJK menjadi titik awal
penyidikan. Para lender mengalami kesulitan menarik dana dari rekening escrow,
meskipun sudah dijanjikan bagi hasil. Lender tidak mengetahui proyek mana yang
nyata dan mana yang fiktif, sehingga dampak kerugian menjadi masif dan menyentuh
kehidupan sehari-hari mereka.Ade Safri menegaskan, kasus ini menjadi pengingat
bagi masyarakat bahwa investasi digital, terutama P2P lending, harus dilakukan
dengan hati-hati. Pemeriksaan Bareskrim menekankan pentingnya regulasi,
pengawasan, dan edukasi konsumen untuk mencegah praktik keuangan ilegal yang
merugikan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka, Bareskrim memasuki fase kritis
penyidikan. Semua bukti, termasuk dokumen transaksi, aset, dan rekam digital,
akan dianalisis untuk membuktikan dugaan penggelapan dan pencucian uang. Penanganan
kasus ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme aparat penegak hukum dalam
menegakkan hukum di bidang keuangan digital.
Sementara itu, lender yang menjadi korban sudah membentuk
paguyuban untuk mengawal proses hukum. Mereka berharap restitusi bisa
dilakukan, agar dana yang hilang bisa kembali. Jumlah korban yang luas membuat
kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum di bidang ekonomi khusus.
Bareskrim memastikan semua langkah dilakukan transparan,
profesional, dan akuntabel. Penyidik menegaskan penegakan hukum tidak hanya
untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hak para korban. Strategi
penanganan ini meliputi penegakan hukum, pencarian aset, restitusi, dan
pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi contoh nyata
bagaimana praktik keuangan digital bisa merugikan masyarakat secara luas jika
pengawasan dan regulasi tidak diikuti," tutup Ade.
Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai
1.500 lender, dengan potensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.