-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kasus dugaan penggelapan (fraud) dan pencucian uang di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini masuk babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T04:06:12Z

 


Kasus dugaan penggelapan (fraud) dan pencucian uang di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini masuk babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah TA, direktur utama sekaligus pemegang saham; MY, mantan direktur dan pemegang saham; serta ARL, komisaris sekaligus pemegang saham.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiganya juga telah dicegah ke luar negeri. “Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Pemeriksaan para tersangka dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026) di Bareskrim. Surat panggilan dikirim sejak Kamis (5/2/2026). Penyidik akan mengoptimalkan metode follow the money untuk menelusuri aset dan menyita harta yang disembunyikan demi pemulihan kerugian para lender.

Kasus ini berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa kuasa hukum lender yang merasa dirugikan. Bareskrim menerima empat Laporan Polisi (LP), yakni LP B 512 dari OJK, LP B 578, LP 516, dan LP Nomor 2 Tahun 2026 yang ditarik dari Polda Metro Jaya. Ade Safri menjelaskan, laporan ini melibatkan 99 lender yang hadir dalam rapat dengan Bareskrim, mewakili korban.

Hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK periode 2021-2025 mendapati sekitar 1.500 lender menjadi korban praktik PT DSI. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah, karena penyelidikan menemukan PT DSI sudah beroperasi sejak 2018, tiga tahun sebelum memperoleh izin dari OJK. Hal ini menandai dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana masyarakat.

PT DSI adalah platform peer-to-peer lending yang menghubungkan lender dan borrower untuk pembiayaan proyek properti. Dana masyarakat dihimpun melalui rekening escrow, dijanjikan pembagian bagi hasil 23%, di mana 18% untuk lender dan 5% untuk PT DSI. Namun, penyidikan menemukan dugaan penggunaan borrower fiktif dan proyek-proyek palsu.

Ade Safri menjelaskan, sebagian besar borrower asli tidak mengetahui dana mereka dialihkan ke proyek fiktif. “Sebagian besar proyek yang diklaim oleh PT DSI ternyata tidak nyata. Hampir 99% yang diklaim adalah fiktif,” ujarnya.

 

Uang lender justru masuk ke rekening perusahaan terafiliasi milik pemegang saham DSI. Rekening ini disebut sebagai rekening vehicle yang digunakan untuk menyalurkan dana keluar dari platform resmi.

Temuan Penyelidikan

Penyelidikan menunjukkan operasional perusahaan PT DSI berdiri sejak 2027, tetapi berjalan sejak 2018, sebelum mengantongi izin OJK pada 2021. Dari izin resmi hingga 2025, pengawasan OJK mengidentifikasi lebih dari 1.000 lender menjadi korban. Praktik ini menunjukkan dugaan fraud sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Bareskrim melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Analisis PPATK diterima pada 13 Januari 2026, menjadi dasar penyidik melakukan asset tracing. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN dan Dirjen AHU untuk memetakan aset tanah, bangunan, dan kendaraan terkait PT DSI.

Dalam risalah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Ade Safri menegaskan, Bareskrim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian. “Selain penegakan hukum, kami menyiapkan mekanisme restitusi untuk memulihkan dana para lender,” jelasnya dalam risalah rapat tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (6/2/2026).

Restitusi akan dilakukan dengan kolaborasi LPSK, OJK, dan PPATK, sesuai Pasal 179 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. Metode restitusi tidak terbatas pada penyitaan aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, tetapi juga menyasar harta kekayaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Penyidik menargetkan aset kendaraan, tanah, bangunan, hingga rekening perusahaan terafiliasi. Semua aset yang teridentifikasi akan dijadikan jaminan restitusi bagi para lender yang dirugikan," tambah Ade.

Sementara itu, kronologi kasus bermula Juni 2025, ketika OJK menerima pengaduan lender mengalami kesulitan menarik dana yang ditempatkan di rekening escrow PT DSI. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke borrower untuk proyek properti, namun kenyataannya dialihkan ke rekening vehicle milik DSI. Beberapa proyek fiktif bahkan dibuat dari nama borrower asli tanpa sepengetahuan mereka.

Ade Safri menjelaskan, PT DSI menciptakan borrower palsu dan menggunakan borrower asli untuk proyek fiktif. Skema ini memungkinkan pemegang saham mengendalikan aliran dana, sementara lender tidak mengetahui status proyek yang mereka biayai.

“Ini modus operandi yang memanfaatkan platform digital peer-to-peer (P2P) lending,” katanya.

Selain dugaan penggelapan, kasus ini mengandung indikasi pencucian uang (TPPU). Penyidik akan memeriksa dokumen, transaksi digital, hingga aset bergerak dan tidak bergerak. Ahli teknologi finansial, digital forensik, ITE, keuangan syariah, dan hukum pidana juga akan dilibatkan untuk memperkuat bukti.

Bareskrim memastikan proses penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel. Strategi penanganan meliputi penegakan hukum, asset tracing, dan pendampingan korban. Penyidik berkolaborasi dengan LPSK untuk memfasilitasi pengajuan restitusi, termasuk memasukkan tuntutan restitusi dalam dakwaan jaksa agar selaras dengan putusan hakim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait upaya penggagalan tindak pidana perdagangan berupa impor barang dan pencucian uang. - (Beritasatu.com/Sopian Hadi)

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait upaya penggagalan tindak pidana perdagangan berupa impor barang dan pencucian uang. - (Beritasatu.com/Sopian Hadi)

Pencegahan

Selain aspek hukum, Bareskrim menekankan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Penguatan pengawasan dilakukan OJK dan satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (satgas pasti). Kepatuhan penyelenggara terhadap POJK dipantau, termasuk kewajiban pelaporan, transparansi transaksi, pengendalian konflik kepentingan, dan larangan praktik pendanaan yang menyimpang.

Edukasi masyarakat juga menjadi fokus. Banyak lender yang menjadi korban kembali karena kurang memahami risiko peer-to-peer lending. Literasi keuangan digital, kemampuan membaca ciri-ciri pendanaan bermasalah, dan pemahaman mekanisme P2P menjadi kunci mencegah praktik serupa.

Kasus ini menyoroti sisi human interest dari praktik keuangan digital ilegal. Para lender, yang sebagian besar merupakan masyarakat biasa, kehilangan tabungan dan dana investasi. Jumlah korban yang mencapai 1.500 orang memperlihatkan dampak luas dari dugaan fraud yang sistematis dan terstruktur.

Bareskrim juga memetakan aliran dana untuk menemukan aset tersangka. Dari investigasi awal, dana lender dialihkan ke perusahaan terafiliasi DSI, digunakan untuk membiayai proyek fiktif, dan sebagian masuk rekening pribadi pemegang saham.

"Pola transaksi yang rapi tetapi menyesatkan ini mengaburkan jejak keuangan, mempersulit lender mengetahui dana mereka digunakan untuk apa," tandas Ade.

Pengaduan masyarakat yang diterima OJK menjadi titik awal penyidikan. Para lender mengalami kesulitan menarik dana dari rekening escrow, meskipun sudah dijanjikan bagi hasil. Lender tidak mengetahui proyek mana yang nyata dan mana yang fiktif, sehingga dampak kerugian menjadi masif dan menyentuh kehidupan sehari-hari mereka.Ade Safri menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa investasi digital, terutama P2P lending, harus dilakukan dengan hati-hati. Pemeriksaan Bareskrim menekankan pentingnya regulasi, pengawasan, dan edukasi konsumen untuk mencegah praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Dengan penetapan tersangka, Bareskrim memasuki fase kritis penyidikan. Semua bukti, termasuk dokumen transaksi, aset, dan rekam digital, akan dianalisis untuk membuktikan dugaan penggelapan dan pencucian uang. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di bidang keuangan digital.

Sementara itu, lender yang menjadi korban sudah membentuk paguyuban untuk mengawal proses hukum. Mereka berharap restitusi bisa dilakukan, agar dana yang hilang bisa kembali. Jumlah korban yang luas membuat kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum di bidang ekonomi khusus.

Bareskrim memastikan semua langkah dilakukan transparan, profesional, dan akuntabel. Penyidik menegaskan penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hak para korban. Strategi penanganan ini meliputi penegakan hukum, pencarian aset, restitusi, dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

"Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana praktik keuangan digital bisa merugikan masyarakat secara luas jika pengawasan dan regulasi tidak diikuti," tutup Ade.

Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 1.500 lender, dengan potensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.

 

×
Berita Terbaru Update