-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penerbitan red notice

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T20:14:47Z

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penerbitan red notice memerlukan waktu cukup panjang karena melalui asesmen ketat oleh Interpol.

 

Hal itu terkait terbitnya red notice terhadap Muhammad Riza Chali, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen di Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, sering terdapat perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara sehingga Interpol harus memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yakni tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih dari satu negara.

Polri menegaskan pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga bertanggung jawab atas kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina, meski saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Selain Riza Chalid, sebanyak 19 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun.

  karena melalui asesmen ketat oleh Interpol.

 

Hal itu terkait terbitnya red notice terhadap Muhammad Riza Chali, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen di Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, sering terdapat perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara sehingga Interpol harus memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yakni tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih dari satu negara.

Polri menegaskan pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga bertanggung jawab atas kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina, meski saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Selain Riza Chalid, sebanyak 19 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun.

 

×
Berita Terbaru Update