Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional (Kabag
Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penerbitan
red notice memerlukan waktu cukup panjang karena melalui asesmen ketat oleh
Interpol.
Hal itu terkait terbitnya red notice terhadap Muhammad Riza
Chali, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk
kilang PT Pertamina.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen di
Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, sering terdapat perbedaan
perspektif hukum di sejumlah negara sehingga Interpol harus memastikan perkara
ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky di Jakarta, Minggu
(1/2/2026).
Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol
perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual
criminality, yakni tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih
dari satu negara.
Polri menegaskan pemulangan buronan internasional
membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat
subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus
dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja
optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi
intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero),
Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ia
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku beneficial owner PT
Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga bertanggung jawab
atas kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui
intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina, meski saat itu perusahaan
belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain Riza Chalid, sebanyak 19 orang lainnya juga telah
ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami
kerugian hingga Rp 285 triliun.
karena melalui asesmen ketat oleh
Interpol.
Hal itu terkait terbitnya red notice terhadap Muhammad Riza
Chali, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk
kilang PT Pertamina.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen di
Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, sering terdapat perbedaan
perspektif hukum di sejumlah negara sehingga Interpol harus memastikan perkara
ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky di Jakarta, Minggu
(1/2/2026).
Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol
perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual
criminality, yakni tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih
dari satu negara.
Polri menegaskan pemulangan buronan internasional
membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat
subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus
dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja
optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi
intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero),
Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ia
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku beneficial owner PT
Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga bertanggung jawab
atas kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui
intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina, meski saat itu perusahaan
belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain Riza Chalid, sebanyak 19 orang lainnya juga telah
ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami
kerugian hingga Rp 285 triliun.