Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam
pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah menjerat
lima tersangka termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Direktur
Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI). Modusnya, adalah
permintaan fee percepatan eksekusi putusan perkara sengketa lahan PT KD yang
disepakati sebesar Rp 850 juta.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu mengatakan awalnya PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan
badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Gugatan ini terkait sengketa dengan masyarakat,
lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok,
Jawa Barat.
"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan
kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar
Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat (6/2/2026).
Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, kata Asep
PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi
pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum
dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi
kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD.
Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.
Karena kondisi tersebut, kata Asep, Ketua PN Depok EKA,
Wakil Ketua PN Depok BBG dan Jurusita PN Depok YOH bertindak sebagai 'satu
pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait
permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui
BER (Berliana Tri Kusuma) selaku head corporate legal PT KD, dalam percepatan
penanganan eksekusi tersebut," tutur Asep.
Lalu, YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk
membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan
fee untuk percepatan eksekusi. Dari hasil pertemuan tersebut, BER menyampaikan
kepada Saudara TRI selaku direktur utama PT KD soal adanya permintaan fee tersebut. Namun, TRI menolak
fee Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee
untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
"BBG lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil
yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang
ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," ungkap Asep.
Asep mengatakan YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi
pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20
juta kepada YOH.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di
sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari
pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting
Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank," pungkas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang
tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA),
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah
Maruanaya (YOH). Kemudian dua pihak lainnya dari PT KD, yakni direktur utama PT
KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Legal PT KD Berliana Tri
Kusuma (BER).
KPK akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk
20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.