Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan
royalti musik dan/atau lagu untuk produser fonogram dengan total sebesar
Rp6.582.206.213 untuk periode Januari - Juni 2025.
Dana royalti tersebut disalurkan kepada LMK Sentra Lisensi
Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser
Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah
Royalti Musik Indonesia (Armindo) berdasarkan data penggunaan lagu.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta, fonogram adalah fiksasi
suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara
seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam. Ketua LMKN Pencipta Andi
Mulhanan Tombolotutu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan
pendistribusian royalti terus disempurnakan terutama mengenai representasi data
penggunaan lagu.
Andi juga mengatakan pengumpulan data penggunaan lagu juga
menjadi tantangan terutama pada platform digital, di mana LMKN harus memastikan
data dari satu atau dia platform agar cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan
lagu di ranah digital.
"Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling
mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke
waktu," ujar dia.
Dari jumlah pengumpulan jumlah tersebut, sebesar
Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim, yang akan diumumkan
dalam waktu dekat.
Sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas
distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan. Artinya, pembagian royalti
tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret
penggunaan lagu.
Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan
kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga
Desember 2025 mulai bergerak positif.
LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah
daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat,
termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.
Lembaga tersebut berkomitmen membangun sistem yang lebih
transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di
Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.