Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) fokus menangani BPR Prima
Master Bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak 27 Januari 2026
melalui dua hal yakni melakukan proses likuidasi atas bank dan membayarkan
klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang
No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Sekretaris Lembaga
LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.
Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan
nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen
rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari
2026.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim
simpanan ini dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs
LPS.
Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap
pertama dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia
(BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening
seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan
berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan
pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim
simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap
berikutnya.
Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses
verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin
usahanya.
Sementara itu, ia mengatakan debitur atau nasabah peminjam
dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau
pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS pun mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank
tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku
dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya
tertentu.
Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung
proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar
dan sesuai ketentuan perundang-undangan, lanjutnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut
izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17,
Surabaya, Jawa Timur, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR
KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.