-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T17:16:03Z

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif timbal balik secara global.

 


Saat memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2) pagi waktu setempat, Airlangga menjelaskan, keputusan Supreme Court of The United States tersebut memerintahkan pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tarif yang sudah dikenakan kepada masing-masing negara.

Namun, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan AS, kesepakatan tersebut tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ujar Airlangga.

Dalam proses tersebut, pemerintah Amerika Serikat kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump, Airlangga menyebut ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari.

Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.

"Keputusan kemarin yang 10 persen itu, hanya berlaku untuk 150 hari yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada. Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu," katanya.

Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Menurut Airlangga, pihak USTR menyampaikan bahwa akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).

Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.

"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.

×
Berita Terbaru Update