Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
memastikan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap
berjalan meski Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif timbal balik
secara global.
Saat memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika
Serikat, Sabtu (21/2) pagi waktu setempat, Airlangga menjelaskan, keputusan
Supreme Court of The United States tersebut memerintahkan pemerintah Amerika
Serikat mengembalikan tarif yang sudah dikenakan kepada masing-masing negara.
Namun, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian
dengan AS, kesepakatan tersebut tetap berproses sesuai mekanisme yang telah
disepakati kedua negara.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian,
ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini
diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah
ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang
diperlukan," ujar Airlangga.
Dalam proses tersebut, pemerintah Amerika Serikat
kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia
akan berkoordinasi dengan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan oleh
Presiden AS Donald Trump, Airlangga menyebut ketentuan tersebut hanya berlaku
selama 150 hari.
Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk
memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.
"Keputusan kemarin yang 10 persen itu, hanya berlaku
untuk 150 hari yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka
bisa mengubah dengan regulasi yang ada. Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian
ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu," katanya.
Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office
of the United States Trade Representative (USTR). Menurut Airlangga, pihak USTR
menyampaikan bahwa akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang
telah menandatangani perjanjian.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah
menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap
barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada
Jumat (20/2).
Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah
Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang
dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat
Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah
ilegal.
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk
menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara,
yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.