Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati
politik dalam negeri Amerika Serikat dan siap menghadapi berbagai kemungkinan,
usai Mahkamah Agung setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS
Donald Trump.
"Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita
hormati politik dalam negeri Amerika Serikat," ujar Prabowo menjawab
pertanyaan wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat.
Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan
beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan
hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak
berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan
Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor
global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.
Terkait pengumuman Trump mengenai tarif impor sebesar 10
persen, Prabowo menilai hal itu menguntungkan bagi Indonesia.
"Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk
menghadapi segala kemungkinan," ujar Kepala Negara.
Adapun Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara
Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah
disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika
Serikat terkait kebijakan tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
di Washington DC, AS, Sabtu, menjelaskan putusan tersebut menyangkut pembatalan
tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.
Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap
berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya
perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam
perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani
dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.
Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres
atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Perekonomian.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar
skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap
dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah
memiliki pengaturan tersendiri melalui "executive order".
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani
perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku
10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah
Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup
beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk
terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke
depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap
negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara
negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga
Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari,
pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi
sebelumnya.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa
sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan
potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung
Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya
dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya
pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi.
Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.