Jakarta – Polemik terkait keluarga asal Yaman yang terjebak
dalam tindakan administratif Kantor Imigrasi Muara Enim, di Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memantik perhatian publik. Melalui
publikasi di media partisan siagaonline.com, pihak Kepala Kanim Muara Enim,
menuduh keluarga ini melakukan “investasi bodong” dan memberikan keterangan
tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Namun, fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya
kesalahan fatal dalam pemberitaan dan menguak indikasi kuat praktik
kesewenang-wenangan aparat imigrasi setempat. Berita selengkapnya di sini:
https://siagaonline.com/m/read-179922-2026-03-09-pengamanan-dan-penetapan-tindakan-administratif-keimigrasian-wna-berkebangsaan-yaman-melakukan-investasi-bodong-dan-keterangan-tidak-benar-dalam-memperoleh-visa-izin-tinggal.html
Kesalahan Fakta dan Pembohongan Publik
Salah satu kesalahan paling mencolok adalah informasi
tentang usia bayi keluarga Yaman tersebut. Artikel di media online yang menjadi
rujukan berita ini menyebut bayi berusia 5 tahun, padahal kenyataannya bayi itu
baru lahir Oktober 2025 di Depok, Indonesia, sehingga baru berusia 5 bulan.
Kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan
bentuk pembohongan publik yang merusak kredibilitas pemberitaan. Jika informasi
yang dikutip media itu berasal dari ucapan Kepala Kanim Muara Enim, ini artinya
pejabat yang celana dalamnya dibeli dari uang rakyat tersebut merupakan pembuat
berita hoax level internasional yang amat berbahaya.
Selain itu, seluruh dokumen imigrasi dan perusahaan sponsor
diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Jika ada dugaan perusahaan
ilegal atau “bodong,” maka yang bersalah adalah pihak pemerintah yang lalai
dalam verifikasi, bukan menimpakan kesalahan ke keluarga asing yang sah
menggunakan dokumen tersebut untuk bertahan hidup di Indonesia.
Motif Laporan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keluarga Yaman, Mr. Maged Eqbal beserta istri dan bayi,
pindah sementara ke Muara Enim atas ajakan sebuah yayasan yang berencana
membuka pesantren. Namun setelah menilai sistem kerja sama yang ditawarkan, Mr.
Maged Eqbal menolak dan mundur dari rencana kerja sama itu.
Karena kecewa dan sakit hati, pihak oknum pengurus yayasan
melaporkan keluarga tersebut ke kantor imigrasi setempat. Fakta ini menunjukkan
bahwa laporan bukan lahir dari pelanggaran hukum, melainkan dari motif dendam
pribadi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Mr. Maged Eqbal dipersoalkan
karena tidak memberikan “amplop” kepada aparat imigrasi. Hal itu memperkuat
kesan adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Aparat yang seharusnya melindungi
justru berubah menjadi “perampok berbaju imigrasi.”
Masalah usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat bukanlah
ranah imigrasi. Itu adalah domain kementerian terkait seperti ekonomi,
perdagangan, keuangan, atau pertanian. Imigrasi hanya berwenang mengatur izin
tinggal, bukan menilai sah atau tidaknya aktivitas ekonomi. Dengan mencampuri
urusan di luar kewenangannya, Kantor Imigrasi Muara Enim telah melampaui batas
dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kecaman Keras terhadap Imigrasi Muara Enim
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) internasional Indonesia,
Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan tanpa tedeng aling-aling
terhadap kasus ini. Menurutnya, aparat imigrasi Muara Enim bukan hanya dungu
dan tolol, tetapi juga bajingan zalim, dan mempermalukan bangsa di mata
internasional.
“Sangat memalukan! Mereka yang menerbitkan visa dan KITAS,
lalu seenaknya mencabut dan mengusir keluarga asing yang sah tinggal di
Indonesia. Aparat semacam ini sedang mempermalukan Indonesia di mata dunia.
Jika ada kesalahan dokumen, itu tanggung jawab pemerintah, bukan keluarga Yaman
yang kini menjadi korban. Saya mengecam keras tindakan sewenang-wenang ini dan
mendesak agar aparat yang terlibat segera diperiksa dan diberi sanksi tegas,”
tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di Jakarta, Senin, 10 Maret
2026.
Komentar ini mencerminkan suara moral yang menuntut keadilan
dan menolak praktik birokrasi yang arogan. Setiap negara harus menghormati
keberadaan setiap manusia dan memperlakukannya secara manusiawi di manapun dia
berada, walau dalam posisi sebagai orang yang dipersalahakan oleh hukum
sekalipun.
Refleksi Filosofis: Dimanakah Keadilan dan Kemanusiaan?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam yang pernah
diajukan para filsuf dunia. Plato, misalnya mepertanyakan apakah keadilan masih
ada ketika aparat negara bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah?
Sementara, Aristoteles bertanya apakah hukum masih menjadi “akal tanpa nafsu”
ketika dijalankan oleh aparat yang mencari keuntungan pribadi?
Di sisi lain, Immanuel Kant menggugat apakah manusia
diperlakukan sebagai tujuan, atau sekadar alat birokrasi untuk menekan dan
mengeruk keuntungan? Dan, John Locke mengajukan pertanyaannya, jika pemerintah
gagal melindungi hak hidup dan kebebasan orang asing yang sah, apakah kontrak
sosial masih berlaku?
Tokoh spiritual India, Mahatma Gandhi menyinggung soal
pengusiran bayi berusia 5 bulan dengan menanyakan apakah kita sudah kehilangan
kemanusiaan ketika bayi berusia 5 bulan pun dijadikan korban kebijakan zalim?
Apa kesalahan bayi 5 bulan itu hingga dia harus menanggung perlakuan buruk dari
sebuah negara yang mengaku Pancasilais bernama Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan ini menegaskan bahwa kasus keluarga
Yaman bukan sekadar isu administratif, melainkan ujian moral bagi bangsa
Indonesia. Masihkah bangsa yang bangga mengaku sebagai kelompok mayoritas
Muslim di dunia punya empati terhadap sesama Muslim-nya, tega mengusir mereka
di tengah bulan suci Ramadhan ini?
Tindakan imigrasi Muara Enim mencoreng citra Indonesia
sebagai negara yang dikenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Deportasi paksa terhadap keluarga dengan bayi kecil melanggar prinsip
non-refoulement dalam hukum internasional, yang melarang pengusiran terhadap
orang asing yang memiliki izin sah. Jika dibiarkan, kasus ini akan merusak
reputasi Indonesia di mata dunia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap
institusi negara.
Seruan untuk Keadilan
Kasus keluarga Yaman di Muara Enim adalah cermin buruk
birokrasi imigrasi Indonesia. Memberikan izin tinggal dua tahun lalu
mencabutnya secara sepihak adalah tindakan tidak profesional, tidak manusiawi,
dan melanggar hukum internasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI)
Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengecam keras tindakan ini sebagai
bentuk kriminalisasi administratif dan pelecehan terhadap nilai kemanusiaan.
Pandangan para filsuf dunia juga menegaskan bahwa perlakuan sewenang-wenang
Kantor Imigrasi Muara Enim telah menghancurkan keadilan, moralitas, dan kontrak
sosial. Ia juga menyayangkan perilaku media-media partisan yang melacurkan
jurnalisme demi secuil amplop dari oknum pejabat korup di negeri ini.
“Kini saatnya pemerintah pusat turun tangan, menegakkan
disiplin terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, dan memastikan bahwa
setiap orang, tidak terkecuali warga asing, diperlakukan dengan adil dan
bermartabat. Jika tidak, maka demokrasi dan kemanusiaan Indonesia akan terus
terkikis oleh praktik birokrasi yang zalim dan sewenang-wenang,” ujar Wilson
Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)