Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 67 tahanan
kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaksanakan salat Idul Fitri
1447 Hijriah/2026 Masehi.
Adapun salah satu dari 67 tahanan tersebut termasuk dua
tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Esok hari atau Sabtu (21/3), bertepatan dengan 1 Syawal
1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idul Fitri yang akan dimulai sekitar pukul
06.30-08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan fasilitas tersebut merupakan layanan khusus
yang menjadi wujud komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi
manusia dengan memastikan setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasar,
seperti hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen
fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani
proses hukum,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan proses penegakan hukum yang
dijalankan KPK tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi tetap berjalan
beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 81
tahanan KPK yang terdiri atas 41 orang dari Rumah Tahanan Negara KPK Cabang
Gedung Merah Putih dan 40 orang dari Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
KPK. Dari total tersebut, 67 orang di antaranya beragama Islam.