Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka
kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas menjalani tes atau pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kembali
ditahan di rumah tahanan atau rutan.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter
masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri),
Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di
Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Budi mengajak seluruh masyarakat Indonesia
untuk sama-sama menunggu hasil tes kesehatan tersebut sebelum KPK mengalihkan
penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi kembali ke rutan.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,"
katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan penyidikan
kasus kuota haji akan terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang
berlaku.
Terlebih, kata dia, untuk melengkapi berkas penyidikan
kemudian melimpahkannya ke tahap penuntutan.
"Kami akan update (beri tahu) terus
perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus
dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa,
berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya
bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut
di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya
sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3)
siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak
terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau
enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang
mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka
bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau
menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3)
pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk
memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih
infonya," katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa
Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah
keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap
mengawasi Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu
tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun
2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan
Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11
Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
merugikan negara hingga Rp622 miliar.