-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T17:38:19Z

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang.

 


"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, Minggu.

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat

Reynold mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).

Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

"Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat (Jakpus).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," katanya.

Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," katanya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

×
Berita Terbaru Update