Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap
pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di
sekitar Stasiun Tanah Abang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran
obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti
untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat
Reynold mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1
dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat
pada Sabtu (14/3) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya
transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran
obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu
S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian
perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Empat pelaku yang diamankan
masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).
Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di
sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru,
Kecamatan Kemayoran.
"Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan
Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti
berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon
genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu
unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat
(Jakpus).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil
mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan
penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,"
katanya.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba
Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna
mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep
dokter. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,"
katanya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi
yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa
mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.