Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan
peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang terjadi di sebuah kontrakan di kawasan
Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad
Huda menyebutkan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul
18.02 WIB.
"Mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY
(36)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah rumah
kontrakan di kawasan Kebon Jeruk setelah menerima informasi dari masyarakat
terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika.
"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan
barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang
disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket
ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah,"
ucap Huda.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke
kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat
berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk
kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center
Polri 110 yang aktif selama 24 jam.