Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para pendaftar seleksi
calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana
korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk segera melengkapi berkas dan
data diri sebelum batas akhir pendaftaran.
Anggota KY sekaligus juru bicara Anita Kadir dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kelengkapan berkas dilakukan melalui
laman resmi rekrutmen KY.
“KY mengingatkan para pendaftar untuk segera melengkapi
berkas melalui laman rekrutmen yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak pendaftaran dibuka secara daring pada
26 Maret hingga Rabu pukul 10.30 WIB, tercatat 200 pendaftar calon hakim agung,
73 calon hakim ad hoc HAM, dan 150 calon hakim ad hoc tipikor.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 107 pendaftar calon hakim
agung yang telah melengkapi data dan berkas. Sementara itu, dari 73 pendaftar
calon hakim ad hoc HAM, baru 16 orang yang telah melengkapi persyaratan, serta
57 pendaftar calon hakim ad hoc tipikor yang telah menyelesaikan pengisian
data.
Anita menegaskan seluruh dokumen persyaratan wajib dipindai
dalam format PDF dan diunggah hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (16/4).
Ia menambahkan seleksi ini dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan Mahkamah Agung, yakni 11 hakim agung, dua hakim ad hoc HAM, dan satu
hakim ad hoc tipikor.
Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas dua orang dari
kamar perdata, empat dari kamar pidana, dua dari kamar agama, serta tiga dari
kamar tata usaha negara khusus pajak.
KY sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi seleksi
selama dua hari pada 7–8 April 2026 guna menjaring calon potensial.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyatakan proses seleksi
calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
KY memiliki kewenangan untuk membuka pendaftaran, melakukan
seleksi, menetapkan calon, serta mengusulkan nama kepada DPR RI sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Seleksi ini dibuka setelah KY menerima permohonan dari
Mahkamah Agung untuk pengisian kekosongan jabatan hakim pada akhir Februari
2026.
Abdul menambahkan kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc
saat ini semakin penting untuk menjawab berbagai tantangan, termasuk perubahan
regulasi, praktik korupsi yudisial, serta perkembangan teknologi.
“Tantangan tersebut harus menjadi perhatian untuk mewujudkan
peradilan yang merdeka dan berintegritas,” ujarnya.