-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk segera melengkapi berkas dan data diri

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T21:17:21Z

 

Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk segera melengkapi berkas dan data diri sebelum batas akhir pendaftaran.

 


Anggota KY sekaligus juru bicara Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kelengkapan berkas dilakukan melalui laman resmi rekrutmen KY.

“KY mengingatkan para pendaftar untuk segera melengkapi berkas melalui laman rekrutmen yang tersedia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak pendaftaran dibuka secara daring pada 26 Maret hingga Rabu pukul 10.30 WIB, tercatat 200 pendaftar calon hakim agung, 73 calon hakim ad hoc HAM, dan 150 calon hakim ad hoc tipikor.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 107 pendaftar calon hakim agung yang telah melengkapi data dan berkas. Sementara itu, dari 73 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, baru 16 orang yang telah melengkapi persyaratan, serta 57 pendaftar calon hakim ad hoc tipikor yang telah menyelesaikan pengisian data.

Anita menegaskan seluruh dokumen persyaratan wajib dipindai dalam format PDF dan diunggah hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (16/4).

Ia menambahkan seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung, yakni 11 hakim agung, dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc tipikor.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas dua orang dari kamar perdata, empat dari kamar pidana, dua dari kamar agama, serta tiga dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

KY sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi seleksi selama dua hari pada 7–8 April 2026 guna menjaring calon potensial.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyatakan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

KY memiliki kewenangan untuk membuka pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon, serta mengusulkan nama kepada DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi ini dibuka setelah KY menerima permohonan dari Mahkamah Agung untuk pengisian kekosongan jabatan hakim pada akhir Februari 2026.

Abdul menambahkan kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc saat ini semakin penting untuk menjawab berbagai tantangan, termasuk perubahan regulasi, praktik korupsi yudisial, serta perkembangan teknologi.

“Tantangan tersebut harus menjadi perhatian untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan berintegritas,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update