Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek laman situs
otoritas berwenang untuk mengantisipasi tawaran yang berpotensi menjebak pada
pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) dan investasi ilegal, termasuk yang
berkedok syariah.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan
OJK Jabar Muhammad Ikhsan di Bandung, Sabtu, menjelaskan masyarakat bisa
membuka laman dari berbagai otoritas untuk mengecek sendiri ketika menerima
tawaran dari entitas keuangan yang mencurigakan.
"Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya,
kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi," katanya
dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Sabtu.
Laman resmi yang dimaksud, seperti laman OJK untuk mengecek
perusahaan investasi, fintech dan perbankan. Kemudian, laman Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti untuk cek izin investasi forex,
komoditas, dan kripto, serta laman Bursa Efek Indonesia untuk mengecek
legalitas broker atau sekuritas saham.
Terkait pinjol, Ikhsan mengatakan saat ini ada 93 entitas
yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK.
"93 itu mungkin saja ke depan ada yang syariah. Dan
kita tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan yang berizin dan
diawasi itu," tuturnya.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal
secara nasional mencapai Rp142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal
III-2025.
Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga
kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp96,67
miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan
Rp106 miliar yang telah memperoleh putusan inkrah.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai
pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan
penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.
Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas
keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman
online ilegal dan 354 investasi ilegal, dengan Jawa Barat disebut menjadi nomor
satu.
Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan
mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir. Dengan total
kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada
387,8 miliar.