-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T18:55:58Z

 




Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Jakarta tetap aman pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan elpiji 12 kg merupakan nonsubsidi, sehingga perubahan harga mengikuti dinamika pasar global.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok elpiji 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu," kata dia di Jakarta, Selasa.

Elisabeth menyebutkan, elpiji 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36 ribu atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung.

Sementara itu, elpiji 5,5 kg naik Rp17 ribu atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung.

Ratu menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.

Adapun untuk menjalin ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, sambung dia terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Ini juga untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” kata dia.

Lalu, untuk mengantisipasi potensi peralihan pengguna elpiji 12 kg ke elpiji subsidi 3 kg akibat selisih harga, Pemprov DKI melakukan pengawasan dan edukasi agar subsidi tetap tepat sasaran.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ujar Elisabeth.

Monitoring rutin juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan.

Lalu, mengenai pembelian elpiji 3 kg, diberlakukan mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” kata Elisabeth.

×
Berita Terbaru Update