Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan
ketersediaan elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Jakarta tetap aman
pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo,
menyampaikan elpiji 12 kg merupakan nonsubsidi, sehingga perubahan harga mengikuti
dinamika pasar global.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok elpiji 5,5 kg dan 12
kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan
normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta
Kabupaten Kepulauan Seribu," kata dia di Jakarta, Selasa.
Elisabeth menyebutkan, elpiji 12 kg mengalami kenaikan
sebesar Rp36 ribu atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu
per tabung.
Sementara itu, elpiji 5,5 kg naik Rp17 ribu atau sekitar
18,89 persen, dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung.
Ratu menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai
faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco),
meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur
Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.
Adapun untuk menjalin ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov
DKI Jakarta, sambung dia terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra
Niaga dan Hiswana Migas. Ini juga untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic
buying,” kata dia.
Lalu, untuk mengantisipasi potensi peralihan pengguna elpiji
12 kg ke elpiji subsidi 3 kg akibat selisih harga, Pemprov DKI melakukan
pengawasan dan edukasi agar subsidi tetap tepat sasaran.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku
kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM,
seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta
masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ujar Elisabeth.
Monitoring rutin juga dilakukan di tingkat agen dan
pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga
tetap sesuai ketentuan.
Lalu, mengenai pembelian elpiji 3 kg, diberlakukan mekanisme
penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi
wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina
(MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG
subsidi agar tepat sasaran,” kata Elisabeth.