-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T14:53:15Z

 




Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Itikad baik ini disambut oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, seperti yang dia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya.

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4).

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

Aturan pembatasan usia yang sesuai dengan persyaratan PP Tunas kini telah tertuang dalam aturan terbaru di platform Instagram.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa Instagram telah ditetapkan sebagai platform berisiko tinggi, sehingga akan menonaktifkan akun bila pemilik akun berusia di bawah 16 tahun. Namun bila ada akun yang terdampak secara keliru, maka pemilik akun dapat mengajukan banding dengan memverifikasi bahwa usia pemilik sudah lebih dari 16 tahun.

Aturan dan cara pengajuan banding pun sudah tertuang di fitur "pusat bantuan Instagram".

Instagram kini juga menyertakan fitur-fitur untuk menjaga privasi dan keselamatan pengguna seperti; fitur pengawasan orang tua, fitur perlindungan privasi dan keselamatan default untuk akun remaja, hingga fitur pembatasan berkirim pesan.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

 

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

×
Berita Terbaru Update