Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara menangkap pria
berinisial ARK (35) yang diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di
Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara yang merugikan korban senilai Rp160 juta.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB
di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit
Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor
1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman
penjara maksimal empat tahun.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan
menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,”
kata dia.
Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada Sabtu (24/1) pelaku
menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks
PHPT Muara Angke, Kemudian korban dan pelaku dengan didampingi oleh saksi
melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen.
Mereka bersepakat harga tanah dan bangunan tersebut senilai
Rp260 juta dan cara pembayaran dibayarkan pada Senin (26/1) di kediaman korban.
Uang sebesar Rp160 juta ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran di
awal pembelian tanah
Setelah menerima pembayaran, pelaku menjanjikan akan segera
mengurus dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada korban. Lalu setelah
beberapa waktu, korban merasa agak sulit berkomunikasi dengan pelaku dan korban
mencari informasi terkait objek yang dibelinya tersebut.
Setelah itu, korban mendapatkan informasi kalau objek yang
dibelinya sudah menjadi milik orang lain dan korban mencoba menghubungi pelaku
untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut tapi tidak ditanggapi.
Lalu Korban melapor dan petugas langsung melakukan
penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,.
"Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap
penyidikan," kata dia.