-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan pengembalian dana

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T19:05:01Z

 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar).

 


Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara sehingga melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Munadi di Jakarta, Rabu.

BNI, ujar Munadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.

Perseroan juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.

Lebih lanjut, imbuh Munadi, perseroan melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik.

“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata dia.

Menurut perseroan, penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4).

“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4).

Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/4), yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut.

Otoritas menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab.

OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola.

×
Berita Terbaru Update