PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah
menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek
Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar).
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang
mengatakan BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki
Aek Nabara sehingga melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan
mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,”
kata Munadi di Jakarta, Rabu.
BNI, ujar Munadi, menyampaikan permohonan maaf kepada
masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara,
atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh
pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana
ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus
sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.
Perseroan juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan
kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.
Lebih lanjut, imbuh Munadi, perseroan melihat proses ini
sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik.
“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan
lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata dia.
Menurut perseroan, penyelesaian ini dapat direalisasikan
lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada
Jumat (24/4) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4).
“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang
terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan
memastikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum
pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4).
Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa
(21/4), yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia
Situmorang.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan
bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok
tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik
Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI segera
menuntaskan penyelesaian kasus tersebut.
Otoritas menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen
BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian
dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab.
OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi
internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan,
pengendalian internal dan tata kelola.