-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan memusnahkan 4.634.600 batang rokok ilegal serta 275 ball pakaian bekas hasil penindakan

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T05:35:22Z

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan memusnahkan 4.634.600 batang rokok ilegal serta 275 ball pakaian bekas hasil penindakan sepanjang 2025 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

 


Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Pantoloan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, bersama jajaran Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wing Hartopo menjelaskan, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar,” ujar Wing.

Ia menyebut, pelanggaran tersebut berupa penjualan atau peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 4,4 miliar.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan 275 ball pakaian bekas impor yang merupakan hasil penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Wing Hartopo mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut dikirim melalui jalur darat dan laut menuju Makassar sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Palu, Tolitoli, dan daerah lainnya.

Untuk menghindari pengawasan petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran dalam pengiriman, terutama melalui jasa ekspedisi.

“Modusnya rata-rata dikirim melalui paket ekspedisi. Kemasan luar tidak menunjukkan isi rokok, bahkan ada yang disamarkan dalam ember dan barang lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, produk rokok ilegal kini makin sulit dikenali karena kemasannya menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 113 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan selama 2024 hingga 2025 di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.

Selain penindakan, pihak Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium pada delapan kasus dengan sanksi administrasi tanpa proses penyidikan, dengan total pungutan mencapai Rp 1,7 miliar.

Wing menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Ia berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

×
Berita Terbaru Update