Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan memusnahkan 4.634.600 batang rokok ilegal serta
275 ball pakaian bekas hasil penindakan sepanjang 2025 di Kota Palu, Sulawesi
Tengah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai
Pantoloan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo,
bersama jajaran Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah. Seluruh barang dimusnahkan
dengan cara dibakar.
Wing Hartopo menjelaskan, barang-barang tersebut telah
ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan
pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret
sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar,” ujar Wing.
Ia menyebut, pelanggaran tersebut berupa penjualan atau
peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sesuai ketentuan Pasal 54
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara yang
berhasil dicegah mencapai Rp 4,4 miliar.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan
275 ball pakaian bekas impor yang merupakan hasil penyelundupan sebagaimana
diatur dalam ketentuan kepabeanan.
Wing Hartopo mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang
beredar di Sulawesi Tengah berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut dikirim
melalui jalur darat dan laut menuju Makassar sebelum didistribusikan ke
berbagai wilayah seperti Palu, Tolitoli, dan daerah lainnya.
Untuk menghindari pengawasan petugas, para pelaku
menggunakan berbagai modus penyamaran dalam pengiriman, terutama melalui jasa
ekspedisi.
“Modusnya rata-rata dikirim melalui paket ekspedisi. Kemasan
luar tidak menunjukkan isi rokok, bahkan ada yang disamarkan dalam ember dan
barang lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, produk rokok ilegal kini makin sulit
dikenali karena kemasannya menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 113 kali
penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan selama 2024 hingga 2025 di
sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Selain penindakan, pihak Bea Cukai juga menerapkan
pendekatan ultimum remedium pada delapan kasus dengan sanksi administrasi tanpa
proses penyidikan, dengan total pungutan mencapai Rp 1,7 miliar.
Wing menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak
lepas dari sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam memberantas
peredaran barang ilegal.
Ia berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada
pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam
peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.