Perkembangan layanan digital membuat proses perpanjangan
surat izin mengemudi (SIM) menjadi jauh lebih praktis dibandingkan beberapa
tahun lalu.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke satuan
penyelenggara administrasi SIM (satpas) dan menghabiskan waktu mengantre untuk
mengurus perpanjangan SIM.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemegang SIM A dan
SIM C dapat mengajukan perpanjangan secara online hanya menggunakan ponsel.
Setelah seluruh proses selesai, dokumen SIM baru bahkan dapat dikirim langsung
ke alamat pemohon melalui layanan Pos Indonesia.
Layanan ini menjadi solusi yang lebih efisien, terutama bagi
masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin mengurus administrasi
kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Namun, perlu diperhatikan perpanjangan SIM hanya dapat
dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM melewati masa berlaku meski
hanya satu hari, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan SIM baru sesuai
ketentuan yang berlaku.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan melalui aplikasi Digital
Korlantas Polri, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah tersedia dalam bentuk
digital agar proses pengajuan berjalan lancar.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Foto e-KTP.
Foto SIM lama yang masih berlaku.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan
tinta hitam.
Pasfoto formal dengan latar belakang biru.
Untuk pasfoto, terdapat beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan. Wajah harus menghadap lurus ke depan, tidak menggunakan kacamata,
tidak memakai topi atau aksesori kepala, kecuali hijab bagi yang mengenakannya.
Foto juga harus memiliki pencahayaan yang cukup dan tidak buram.
Tes Kesehatan dan Psikologi Wajib Dilakukan Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon
wajib mengikuti dua tahapan prasyarat, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi.
Kedua tes ini dapat dilakukan secara daring melalui platform yang telah
terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
Tes Kesehatan melalui e-Rikkes
Pemohon dapat mengakses layanan tes kesehatan melalui situs
e-Rikkes atau menu E-Rikkes yang tersedia pada aplikasi Digital Korlantas
Polri. Tahapannya meliputi:
Melakukan pendaftaran akun.
Memilih dokter atau fasilitas kesehatan yang tersedia.
Mengisi formulir pemeriksaan kesehatan secara online.
Menunggu hasil pemeriksaan.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, hasil tes akan otomatis
terhubung ke sistem perpanjangan SIM.
Tes Psikologi melalui e-PPSI
Selain tes kesehatan, pemohon juga wajib mengikuti tes
psikologi melalui layanan e-PPSI. Tes ini bertujuan mengukur aspek kepribadian,
konsentrasi, ketelitian, dan kemampuan pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan keselamatan berkendara.
Tahapan yang dilakukan, antara lain:
Mengakses platform e-PPSI.
Mengikuti seluruh sesi tes yang tersedia.
Menunggu hasil evaluasi.
Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan menggunakan
koneksi internet yang stabil selama mengerjakan tes.
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi menunjukkan status
memenuhi syarat, proses perpanjangan SIM dapat dilanjutkan melalui aplikasi
Digital Korlantas Polri.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat
mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan
langkah-langkah berikut.
1. Unduh dan registrasi aplikasi
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store
atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun menggunakan nomor
telepon aktif.
Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk proses verifikasi.
Selanjutnya lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk yang
tersedia pada aplikasi.
2. Masuk ke menu SIM
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SIM (Sinar)
klik perpanjangan SIM. Menu ini digunakan khusus untuk pengajuan perpanjangan
SIM yang masih berlaku.
3. Unggah dokumen persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya,
yaitu:
Foto e-KTP.
Foto SIM lama.
Foto tanda tangan.
Pasfoto berlatar biru.
Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas dan tidak terpotong
agar tidak menyebabkan pengajuan ditolak.
4. Masukkan data SIM
Isi nomor SIM lama sesuai dokumen yang dimiliki. Sistem akan
melakukan pencocokan data secara otomatis dengan basis data Korlantas Polri.
5. Verifikasi hasil tes
Jika tes kesehatan dan tes psikologi telah dilakukan
sebelumnya, hasilnya akan otomatis terhubung dengan aplikasi. Pemohon hanya
perlu memastikan seluruh persyaratan telah ditandai lengkap oleh sistem.
6. Pilih metode pengiriman
Setelah data diverifikasi, pemohon dapat memilih layanan
pengiriman melalui PT Pos Indonesia. Masukkan alamat rumah atau kantor secara
lengkap agar proses pengiriman SIM berjalan tanpa kendala.
7. Lakukan pembayaran
Sistem akan menerbitkan nomor virtual account untuk
pembayaran. Pembayaran mencakup:
Biaya perpanjangan SIM.
Biaya tes kesehatan.
Biaya tes psikologi.
Biaya administrasi aplikasi.
Biaya pengiriman.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses
permohonan secara otomatis.
8. Pantau status pengajuan
Pemohon dapat memantau perkembangan proses melalui menu
transaksi pada aplikasi. Apabila status berubah menjadi dikirim, berarti SIM
baru telah diproses dan sedang dalam perjalanan menuju alamat tujuan.
Biaya Perpanjangan SIM Online 2026
Biaya pokok perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Perinciannya sebagai berikut:
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000.
SIM C: Rp 75.000.
Biaya Tes Psikologi
Tes psikologi melalui e-PPSI umumnya dikenakan biaya sekitar
Rp 57.500 hingga Rp 77.500. Besaran biaya dapat berbeda tergantung kebijakan penyedia
layanan yang digunakan.
Biaya Tes Kesehatan
Biaya tes kesehatan melalui e-Rikkes bervariasi tergantung
fasilitas kesehatan yang dipilih, dengan kisaran Rp 35.000 hingga Rp 50.000
Biaya Administrasi dan Pengiriman
Selain biaya utama, terdapat biaya administrasi aplikasi
sekitar Rp 10.000. Ongkos kirim Pos Indonesia yang menyesuaikan lokasi tujuan.
Secara keseluruhan, pemohon disarankan menyiapkan dana sekitar Rp 200.000
hingga Rp 235.000 agar seluruh proses dapat diselesaikan tanpa kendala.
Penyebab Pengajuan SIM Online Ditolak
Salah satu penyebab paling sering terjadi adalah
ketidaksesuaian foto yang diunggah. Beberapa kesalahan yang umum ditemukan,
antara lain:
Foto buram atau tidak jelas.
Latar belakang tidak berwarna biru.
Wajah tidak menghadap lurus ke depan.
Menggunakan kacamata.
Pencahayaan terlalu gelap.
Sebagian wajah tertutup aksesori.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh dokumen
memenuhi standar yang ditentukan sebelum diunggah.
Estimasi Pengiriman SIM ke Rumah
Setelah proses pembayaran dan verifikasi selesai, SIM baru
akan dicetak dan dikirim melalui Pos Indonesia. Estimasi waktu pengiriman
umumnya pada wilayah Jabodetabek sekitar 2–4 hari kerja dan luar Jabodetabek sekitar
3–7 hari kerja. Waktu pengiriman dapat berbeda tergantung lokasi dan kondisi
operasional pengiriman.
Untuk perpanjangan SIM secara online, pemohon tidak perlu
datang ke satpas. Data biometrik yang digunakan akan disesuaikan dengan data
yang sudah tersimpan sebelumnya atau berasal dari data kependudukan yang
terintegrasi.
Selama seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi, proses
perpanjangan dapat dilakukan sepenuhnya secara online hingga SIM diterima di
alamat tujuan.