-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Perkembangan layanan digital membuat proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM)

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T18:33:32Z

 

Perkembangan layanan digital membuat proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi jauh lebih praktis dibandingkan beberapa tahun lalu.

 


Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) dan menghabiskan waktu mengantre untuk mengurus perpanjangan SIM.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemegang SIM A dan SIM C dapat mengajukan perpanjangan secara online hanya menggunakan ponsel. Setelah seluruh proses selesai, dokumen SIM baru bahkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan Pos Indonesia.

Layanan ini menjadi solusi yang lebih efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Namun, perlu diperhatikan perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM melewati masa berlaku meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib melakukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online

Sebelum memulai proses perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah tersedia dalam bentuk digital agar proses pengajuan berjalan lancar.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Foto e-KTP.

Foto SIM lama yang masih berlaku.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam.

Pasfoto formal dengan latar belakang biru.

Untuk pasfoto, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Wajah harus menghadap lurus ke depan, tidak menggunakan kacamata, tidak memakai topi atau aksesori kepala, kecuali hijab bagi yang mengenakannya. Foto juga harus memiliki pencahayaan yang cukup dan tidak buram.

 

Tes Kesehatan dan Psikologi Wajib Dilakukan Terlebih Dahulu

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon wajib mengikuti dua tahapan prasyarat, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan secara daring melalui platform yang telah terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.

 

Tes Kesehatan melalui e-Rikkes

Pemohon dapat mengakses layanan tes kesehatan melalui situs e-Rikkes atau menu E-Rikkes yang tersedia pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Tahapannya meliputi:

 

Melakukan pendaftaran akun.

Memilih dokter atau fasilitas kesehatan yang tersedia.

Mengisi formulir pemeriksaan kesehatan secara online.

Menunggu hasil pemeriksaan.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, hasil tes akan otomatis terhubung ke sistem perpanjangan SIM.

Tes Psikologi melalui e-PPSI

Selain tes kesehatan, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi melalui layanan e-PPSI. Tes ini bertujuan mengukur aspek kepribadian, konsentrasi, ketelitian, dan kemampuan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Tahapan yang dilakukan, antara lain:

Mengakses platform e-PPSI.

Mengikuti seluruh sesi tes yang tersedia.

Menunggu hasil evaluasi.

Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan menggunakan koneksi internet yang stabil selama mengerjakan tes.

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi menunjukkan status memenuhi syarat, proses perpanjangan SIM dapat dilanjutkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM Online 2026

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah berikut.

1. Unduh dan registrasi aplikasi

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif.

Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk proses verifikasi. Selanjutnya lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk yang tersedia pada aplikasi.

2. Masuk ke menu SIM

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SIM (Sinar) klik perpanjangan SIM. Menu ini digunakan khusus untuk pengajuan perpanjangan SIM yang masih berlaku.

3. Unggah dokumen persyaratan

Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, yaitu:

Foto e-KTP.

Foto SIM lama.

Foto tanda tangan.

Pasfoto berlatar biru.

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas dan tidak terpotong agar tidak menyebabkan pengajuan ditolak.

4. Masukkan data SIM

Isi nomor SIM lama sesuai dokumen yang dimiliki. Sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis dengan basis data Korlantas Polri.

5. Verifikasi hasil tes

Jika tes kesehatan dan tes psikologi telah dilakukan sebelumnya, hasilnya akan otomatis terhubung dengan aplikasi. Pemohon hanya perlu memastikan seluruh persyaratan telah ditandai lengkap oleh sistem.

6. Pilih metode pengiriman

Setelah data diverifikasi, pemohon dapat memilih layanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia. Masukkan alamat rumah atau kantor secara lengkap agar proses pengiriman SIM berjalan tanpa kendala.

 

7. Lakukan pembayaran

Sistem akan menerbitkan nomor virtual account untuk pembayaran. Pembayaran mencakup:

 

Biaya perpanjangan SIM.

Biaya tes kesehatan.

Biaya tes psikologi.

Biaya administrasi aplikasi.

Biaya pengiriman.

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses permohonan secara otomatis.

 

8. Pantau status pengajuan

Pemohon dapat memantau perkembangan proses melalui menu transaksi pada aplikasi. Apabila status berubah menjadi dikirim, berarti SIM baru telah diproses dan sedang dalam perjalanan menuju alamat tujuan.

 

Biaya Perpanjangan SIM Online 2026

Biaya pokok perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perinciannya sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000.

SIM C: Rp 75.000.

Biaya Tes Psikologi

Tes psikologi melalui e-PPSI umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 57.500 hingga Rp 77.500. Besaran biaya dapat berbeda tergantung kebijakan penyedia layanan yang digunakan.

Biaya Tes Kesehatan

Biaya tes kesehatan melalui e-Rikkes bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih, dengan kisaran Rp 35.000 hingga Rp 50.000

Biaya Administrasi dan Pengiriman

Selain biaya utama, terdapat biaya administrasi aplikasi sekitar Rp 10.000. Ongkos kirim Pos Indonesia yang menyesuaikan lokasi tujuan. Secara keseluruhan, pemohon disarankan menyiapkan dana sekitar Rp 200.000 hingga Rp 235.000 agar seluruh proses dapat diselesaikan tanpa kendala.

Penyebab Pengajuan SIM Online Ditolak

Salah satu penyebab paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian foto yang diunggah. Beberapa kesalahan yang umum ditemukan, antara lain:

Foto buram atau tidak jelas.

Latar belakang tidak berwarna biru.

Wajah tidak menghadap lurus ke depan.

Menggunakan kacamata.

Pencahayaan terlalu gelap.

Sebagian wajah tertutup aksesori.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh dokumen memenuhi standar yang ditentukan sebelum diunggah.

 

Estimasi Pengiriman SIM ke Rumah

Setelah proses pembayaran dan verifikasi selesai, SIM baru akan dicetak dan dikirim melalui Pos Indonesia. Estimasi waktu pengiriman umumnya pada wilayah Jabodetabek sekitar 2–4 hari kerja dan luar Jabodetabek sekitar 3–7 hari kerja. Waktu pengiriman dapat berbeda tergantung lokasi dan kondisi operasional pengiriman.

Untuk perpanjangan SIM secara online, pemohon tidak perlu datang ke satpas. Data biometrik yang digunakan akan disesuaikan dengan data yang sudah tersimpan sebelumnya atau berasal dari data kependudukan yang terintegrasi.

Selama seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan sepenuhnya secara online hingga SIM diterima di alamat tujuan.

×
Berita Terbaru Update