Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel)
merespons permohonan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meminta Gubernur
Sulawesi Selatan memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan antara Pemerintah
Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa di tengah bergulirnya hak angket.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman
mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima melalui sistem smart office
(SO) pimpinan dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk dipelajari.
41 Anggota DPRD Gowa Ajukan Hak Menyatakan Pendapat, Bupati
Merespons
Meski demikian, Pemprov Sulsel menilai penyelesaian
persoalan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu di kabupaten agar tidak
menimbulkan kesan adanya campur tangan dari pemerintah provinsi.
"Sebenarnya, seidealnya itu, persoalan di kabupaten
diselesaikan di kabupaten," ujar Jufri Rahman di kantor Gubernur Sulawesi
Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/7/2026).
Tak Intervensi
Jufri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kepala daerah dan DPRD merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra
sejajar.
Terkait hal itu, hubungan keduanya tidak bersifat hierarkis
maupun saling membawahi. Menurutnya, setiap persoalan politik maupun
pemerintahan harus diselesaikan melalui komunikasi dan kesepahaman.
"Dalam struktur undang-undang otonomi daerah,
pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi mereka adalah mitra
sejajar, artinya tidak saling membawahi. Disebut mitra, karena kalau satu mau
dan yang lain tidak mau, ya tidak jadi. Jadi harus memang mereka bersepakat.
Kuncinya adalah komunikasi," tuturnya.
Ia juga mengingatkan apabila Pemprov Sulsel langsung turun
memfasilitasi tanpa persetujuan kedua belah pihak, langkah tersebut bisa
dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal Pemerintah
Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.
"Apakah itu nanti tidak dimaknai sebagai intervensi?
Umpamanya bupati meminta pemprov memfasilitasi lalu kita turun, lalu DPRD-nya
mengatakan, jangan ikut campur, ini urusan internal kami. Kan boleh saja
begitu. Makanya harus jelas dahulu, apanya yang mau difasilitasi?"
katanya.
Dialog dan Komunikasi
Pemprov Sulsel lebih mendorong penyelesaian melalui
komunikasi yang intensif dan pendekatan persuasif antara bupati Gowa dan
pimpinan DPRD Gowa.
Menurut Jufri, pola komunikasi tersebut juga menjadi praktik
yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ketika muncul dinamika antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Saran saya, tidak ada satu persoalan yang tidak bisa
diselesaikan dengan komunikasi. Kuncinya adalah komunikasi. Semua pihak harus
berbesar hati, membuka pikiran, dan berlapang dada untuk saling menerima
masukan," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar proses dialog dilakukan tanpa tekanan
dari salah satu pihak sehingga masing-masing dapat menyampaikan pandangan
secara objektif demi tercapainya solusi yang berkelanjutan.
"Mitra yang satu jangan menekan mitra lainnya. Beri
ruang bagi masing-masing pihak untuk merespons dan menjawab dalam kondisi
bebas, tanpa tekanan," tegasnya.