-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons permohonan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meminta Gubernur Sulawesi Selatan memfasilitasi sekaligus memediasi

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T17:35:17Z

 


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons permohonan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meminta Gubernur Sulawesi Selatan memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa di tengah bergulirnya hak angket.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima melalui sistem smart office (SO) pimpinan dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk dipelajari.

 

41 Anggota DPRD Gowa Ajukan Hak Menyatakan Pendapat, Bupati Merespons

Meski demikian, Pemprov Sulsel menilai penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu di kabupaten agar tidak menimbulkan kesan adanya campur tangan dari pemerintah provinsi.

 

"Sebenarnya, seidealnya itu, persoalan di kabupaten diselesaikan di kabupaten," ujar Jufri Rahman di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/7/2026).

 

Tak Intervensi

Jufri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar.

 

Terkait hal itu, hubungan keduanya tidak bersifat hierarkis maupun saling membawahi. Menurutnya, setiap persoalan politik maupun pemerintahan harus diselesaikan melalui komunikasi dan kesepahaman.

 

"Dalam struktur undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi mereka adalah mitra sejajar, artinya tidak saling membawahi. Disebut mitra, karena kalau satu mau dan yang lain tidak mau, ya tidak jadi. Jadi harus memang mereka bersepakat. Kuncinya adalah komunikasi," tuturnya.

 

Ia juga mengingatkan apabila Pemprov Sulsel langsung turun memfasilitasi tanpa persetujuan kedua belah pihak, langkah tersebut bisa dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap urusan internal Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.

 

"Apakah itu nanti tidak dimaknai sebagai intervensi? Umpamanya bupati meminta pemprov memfasilitasi lalu kita turun, lalu DPRD-nya mengatakan, jangan ikut campur, ini urusan internal kami. Kan boleh saja begitu. Makanya harus jelas dahulu, apanya yang mau difasilitasi?" katanya.

 

Dialog dan Komunikasi

Pemprov Sulsel lebih mendorong penyelesaian melalui komunikasi yang intensif dan pendekatan persuasif antara bupati Gowa dan pimpinan DPRD Gowa.

 

Menurut Jufri, pola komunikasi tersebut juga menjadi praktik yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ketika muncul dinamika antara pemerintah daerah dan DPRD.

 

"Saran saya, tidak ada satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi. Kuncinya adalah komunikasi. Semua pihak harus berbesar hati, membuka pikiran, dan berlapang dada untuk saling menerima masukan," ujarnya.

 

Ia juga mengimbau agar proses dialog dilakukan tanpa tekanan dari salah satu pihak sehingga masing-masing dapat menyampaikan pandangan secara objektif demi tercapainya solusi yang berkelanjutan.

 

"Mitra yang satu jangan menekan mitra lainnya. Beri ruang bagi masing-masing pihak untuk merespons dan menjawab dalam kondisi bebas, tanpa tekanan," tegasnya.

×
Berita Terbaru Update