-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menampilkan barang bukti berupa dua bingkai foto keluarga yang disita

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T18:43:09Z

 

Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menampilkan barang bukti berupa dua bingkai foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah diamankan sebagai barang bukti, foto tersebut sengaja tidak dipublikasikan demi melindungi privasi keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

 


Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik tetap memasukkan foto tersebut sebagai bagian dari barang bukti korupsi yang ditemukan saat penggeledahan. Namun, kepolisian mempertimbangkan aspek perlindungan privasi sehingga memutuskan untuk tidak memperlihatkannya kepada publik.

Selain menjelaskan mengenai foto keluarga sitaan, Budi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat dinamis. Karena itu, tim penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain guna melengkapi alat bukti.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan, baik berupa dokumen, aset, maupun barang bukti elektronik. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penyidikan perkara.

Perkembangan terbaru, termasuk hasil pemeriksaan saksi maupun kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan, akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses teknis penyidikan selesai dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi lain, termasuk money changer dan sebuah kafe di Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Kepolisian menegaskan seluruh barang bukti yang telah diamankan masih terus dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan tiga perkara yang sedang ditangani. Pendalaman juga dilakukan guna menelusuri asal-usul aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

×
Berita Terbaru Update