Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menampilkan barang
bukti berupa dua bingkai foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Meski telah diamankan sebagai barang bukti, foto
tersebut sengaja tidak dipublikasikan demi melindungi privasi keluarga yang
tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami
tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di
situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta
pihak-pihak lainnya," kata Budi.
Menurut Budi, penyidik tetap memasukkan foto tersebut
sebagai bagian dari barang bukti korupsi yang ditemukan saat penggeledahan.
Namun, kepolisian mempertimbangkan aspek perlindungan privasi sehingga
memutuskan untuk tidak memperlihatkannya kepada publik.
Selain menjelaskan mengenai foto keluarga sitaan, Budi
menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat dinamis. Karena
itu, tim penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan maupun
melakukan penggeledahan di lokasi lain guna melengkapi alat bukti.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat
dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk
tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman
terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan, baik berupa dokumen, aset,
maupun barang bukti elektronik. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk
menentukan langkah hukum berikutnya dalam penyidikan perkara.
Perkembangan terbaru, termasuk hasil pemeriksaan saksi
maupun kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan, akan disampaikan kepada
masyarakat setelah proses teknis penyidikan selesai dilakukan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar penggeledahan di 13
lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan
korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang berkaitan dengan PT PLN (Persero),
PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.
Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam
berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah
besar dari sejumlah lokasi lain, termasuk money changer dan sebuah kafe di
Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses
pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepolisian menegaskan seluruh barang bukti yang telah
diamankan masih terus dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan tiga
perkara yang sedang ditangani. Pendalaman juga dilakukan guna menelusuri
asal-usul aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
korupsi.