Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi
Bahlil Lahadalia menegaskan, pengurangan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura
sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) masih sesuai dengan
ketentuan kontrak kerja sama kedua negara. Pasalnya, volume pemangkasan
tersebut belum melampaui batas minimum yang diperbolehkan dalam kontrak.
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia ke
Singapura mencapai 409,5 MMSCFD yang bersumber dari Natuna dan daratan
Sumatera. Dari total tersebut, pemerintah memangkas pasokan sebesar 31 MMSCFD
atau sekitar 8%.
"Sekarang ini yang kita lakukan pemotongan (ekspor gas
pipa ke Singapura) sebagian itu adalah 31 MM dari total 409 MM dari kontrak
yang ada," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bahlil, pengurangan pasokan baru berpotensi
melanggar kontrak apabila mencapai 10%. Dengan realisasi pemangkasan yang masih
sekitar 8%, pemerintah menilai kebijakan tersebut belum melanggar kesepakatan
dengan Singapura.
Pemangkasan pasokan dilakukan untuk memperkuat ketersediaan
energi di dalam negeri, terutama bagi pembangkit listrik dan sektor industri.
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, sejumlah sumur gas mengalami penurunan
produksi akibat pemeliharaan (shutdown), sehingga pemerintah memprioritaskan
pemenuhan kebutuhan domestik.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga komitmen
pasokan kepada Singapura selama pengurangan ekspor masih berada dalam batas
yang diperbolehkan kontrak.
Selain gas pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau
liquefied natural gas (LNG) ke Singapura. Bahlil menyebut pengiriman LNG
tersebut mencapai 148 kargo, yang menurutnya setara dengan sekitar 1.480 MM.
Bahlil menduga tidak seluruh LNG yang dikirim Indonesia
digunakan untuk memenuhi konsumsi domestik Singapura. Sebagian pasokan
tersebut, menurut dia, berpotensi diperdagangkan kembali ke negara lain.
"Tapi, ada sebagian pasti untuk konsumsi mereka,"
katanya.
