Penjualan properti di Jawa Timur (Jatim) mengalami penurunan sekitar 30-40% sepanjang 2026. Pelemahan ini terjadi pada segmen rumah subsidi maupun komersial, di tengah penurunan daya beli masyarakat yang turut memengaruhi kelolosan calon pembeli dalam proses pengajuan kredit perbankan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jatim H. Mochamad Ilyas mengatakan, tekanan bisnis properti tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi juga secara nasional akibat kontraksi di sektor properti dan sektor usaha lainnya.
“Kondisi ini tidak hanya dialami pengusaha properti di Jawa Timur, tetapi juga terjadi secara nasional akibat kontraksi bisnis di sektor properti dan sektor lainnya,” kata Ilyas, dikutip dari Antara, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ilyas, kondisi calon pembeli yang mengajukan pembiayaan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya satu hingga dua dari 10 calon pembeli yang ditolak bank, kini sekitar separuh calon pembeli berpotensi tidak lolos proses pembiayaan.
Menghadapi kondisi tersebut, REI Jatim berupaya merumuskan usulan kenaikan harga rumah subsidi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026. Usulan itu akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional REI.
Ilyas menilai penyesuaian harga diperlukan karena biaya pembangunan terus meningkat, sementara harga rumah subsidi telah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan. Usulan tersebut juga diharapkan membantu pengembang anggota REI bertahan di tengah tantangan bisnis properti.
Selain mengusulkan penyesuaian harga, REI Jatim mendorong pelaksanaan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah agar berjalan optimal.
Dalam Rakerda 2026 bertema Developer Tangguh, Mengubah Tantangan Menjadi Peluang yang dihadiri sekitar 500 anggota, REI Jatim juga memperkenalkan Reinstitut. Program ini ditujukan untuk meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus mendorong pengusaha kavling liar menjalankan usaha properti sesuai ketentuan.
“Melalui Reinstitut, kami ingin meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus mendorong profesionalisme pengusaha properti, agar menjalankan usaha sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Ilyas.
