Presenter Ruben Onsu kembali terseret kasus hukum. Kali ini,
organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa melaporkan mantan suami Sarwendah
tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan sesama jenis yang disebut
terjadi pada 2024.
Informasi tersebut tercantum dalam surat tanda penerimaan
laporan polisi yang beredar. Dalam dokumen itu, pelapor yang bertindak sebagai
kuasa organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa menyampaikan dugaan perbuatan
cabul sesama jenis yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Pelapor selaku kuasa dari organisasi masyarakat dan
mahasiswa (korban) menjelaskan bahwa adanya perbuatan cabul sesama jenis yang
dilakukan oleh para terlapor," tulis keterangan dalam surat tanda
penerimaan laporan polisi yang diterima awak media, Kamis (15/10/2026) malam.
Berdasarkan dokumen tersebut, korban mengeklaim resah atas
dugaan pencabulan yang dialaminya, sehingga memutuskan untuk mendatangi
kepolisian untuk melaporkan pihak terlapor dan meminta penanganan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa resah, sehingga
pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna
mendapatkan kepastian hukum," lanjut laporan tersebut.
Kuasa hukum salah satu pelapor, Endi Saptadi Haryanto,
membenarkan, pihaknya telah membuat
laporan atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh Ruben
Onsu.
Endi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti
kepada kepolisian, mulai dari foto, video, hingga sebagian percakapan yang
berkaitan dengan dugaan pelecehan tersebut. Ia menyebut terdapat dua hingga
tiga orang yang diduga menjadi korban, tetapi jumlahnya masih berpotensi
bertambah.
"Yang kami serahkan dalam laporan tadi ada berupa
video, ada foto-foto ada juga bukti percakapanan sebagian yang dilakukan pada
tahun 2024 dan dari data ada sekitar 2 atau 3 orang yang diduga menjadi korban
dan itu mungkin bisa bertambah lagi dan korban juga dari kalangan orang
biasa," tegasnya.
Meski demikian, kuasa hukum pelapor belum bersedia
membeberkan secara detail bentuk dugaan pencabulan yang dilaporkan. Mereka
menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Terkait kronologinya seperti apa, kami belum bisa sampaikan.
Namun, kami telah menyerahkan proses ini kepada pihak kepolisian dan semua ini
berasal dari pertemanan, dan ini dilakukan lebih dari dua kali," jelas
Endi.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal,
mengatakan, laporan tersebut baru diajukan setelah para korban menyadari diri
mereka diduga telah mengalami pelecehan seksual.
"Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban
ini baru sadar bahwa dia itu telah mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh
inisial RO, dan kami melaporkan RO dalam pelanggaran Pasal 420 KUHP baru dan
Pasal 414 KUHP tentang dugaan pencabulan," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut
mengenai identitas seluruh pelapor maupun kronologi lengkap dugaan pencabulan
yang dilaporkan. Belum ada pula keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait
laporan tersebut.
