Kepolisian Resor Kota Besar Medan bersama tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap 11 pelaku penyerangan terhadap warga penggarap yang menewaskan dua orang di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (25/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, 11 orang merupakan pelaku bayaran dari seorang otak pelaku yang ingin menguasai lahan ex hak guna usaha (HGU)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa di Selambo yang saat ini dikuasai warga penggarap tersebut.
Ke-11 orang yang ditangkap masing-masing berinisial FS (23), MWS (20), RMS (15), MTA (20), MF (21), AP (19), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17) dan AS (17).
Dari 11 orang yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan, untuk pelaku MTA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Sementara, sejumlah orang lainnya yang menjadi otak pelaku penyerangan masih dalam perburuan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 02.00 WIB sekelompok orang melakukan penyerang terhadap sekelompok warga penggarap hingga terjadi bentrokan di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penyerang tersebut, dua orang warga berinisial ZG tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan menderita luka bacokan senjata tajam di bagian kepala.
Sedangkan, satu korban tewas lainnya berinisial AD meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Medika.
Selain dua orang korban tewas di lokasi kejadian, tujuh orang lainnya mengalami luka tembak dan langsung dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sebelumya telah melakukan penangkapan tiga orang pelaku penyerangan tersebut.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku lainnya.
"Jumlah keseluruhan pelaku yang ditangkap ini ada sembilan orang, lima orang masih anak di bawah umur dan enam orang merupakan kelompok geng motor Neleng," kata Gidion, Jumat (25/10/2024).
Gidion mengungkapkan, dari hasil penyelidikan motif penyerangan ini dilatarbelakangi perebutan lahan ex HGU PTPN II Tanjung Morawa yang kini telah dikuasai warga kelompok tani.
"Motifnya kami mengidentifikasi tetap berawal dari peristiwa lahan, konflik agraria," ungkapnya.
Gidion mengungkapkan, kalau pelaku ini merupakan orang yang dibayar oleh seorang pelaku yang ingin menguasai lahan ex HGU PTPN II Tanjung Morawa yang dikuasai oleh warga penggarap atau kelompok tani dan pelaku tersebut kini masih dilakukan identifikasi identitasnya.
"Itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan kita masih konsisten ada sejumlah uang yang dijanjikan oleh pelaku. Mereka menggunakan kelompok geng motor sebagai alat untuk dijadikan melakukan tindak kejahatan," ungkapnya.
Selain menangkap 11 orang pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu pucuk senjata air softgun, pucuk senjata air softgun jenis FN, dua pucuk senapan angin yang dimodifikasi, sejumlah senjata tajam, dua unit sepeda motor dan sejumlah anak panah, sebagai senjata yang digunakan para pelaku untuk melakukan penyerangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini seluruh pelaku yang ditangkap ditahan di Mapolrestabes Medan dan seluruhnya dikenakan pasal tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.