Pemerintah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola 526.144 hektare lahan hutan. Keputusan ini diambil atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan alasan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pencabutan izin ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hutan yang lebih produktif demi kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh hingga Papua. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare," ujar Raja Juli seusai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Raja Juli, sebanyak 18 perusahaan tersebut telah mengantongi izin PBPH sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010, tetapi tidak mengelola hutan dengan optimal. Pemerintah telah memberikan peringatan berulang kali sebelum akhirnya mengambil langkah pencabutan izin melalui perintah Presiden Prabowo.
"Kami memiliki mekanisme untuk mengingatkan, bersurat, dan melakukan pengecekan kembali. Setelah semua prosedur dilalui, saya akhirnya mencabut izin ini dengan persetujuan Presiden Prabowo," tambahnya terkait pencabutan izin hutan 18 perusahaan.
Setelah pencabutan izin, lahan hutan tersebut akan dikembalikan menjadi milik negara. Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan ini dengan melibatkan BUMN, Danantara, atau Agrinas, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
"Setelah izin dicabut, lahan ini bisa dikelola oleh BUMN atau lembaga lain yang lebih kompeten agar hutan tidak terbengkalai dan tetap produktif," tutup Raja Juli.
Dengan pencabutan izin hutan 18 perusahaan atas perintah Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.