Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T22:04:53Z

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pelanggaran prosedur izin perjalanan dinas luar negeri.





Pelanggaran ini terjadi saat Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengikuti prosedur izin yang berlaku.

Sanksi yang dijatuhkan adalah kewajiban untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).Bima Arya menjelaskan, keputusan sanksi ini diambil setelah tim inspektorat Kemendagri melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan kepala daerah mendapatkan izin perjalanan dinas luar negeri.

Meski tidak ada temuan penggunaan dana APBD untuk perjalanan tersebut, pelanggaran prosedur dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Selain mengikuti pendalaman di Kemendagri, Lucky Hakim juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan di beberapa direktorat jenderal, seperti Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, dan Bangda.

Kemendagri menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin yang sah.

“Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik tanpa henti. Setiap perjalanan luar negeri harus mendapatkan izin, apapun tujuannya dan kapan pun waktunya,” kata Bima Arya.

Menurutnya, kewajiban izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam regulasi Kemendagri, yang wajib dipatuhi oleh semua pejabat daerah.

"Pelanggaran terhadap regulasi ini akan diinvestigasi oleh inspektorat Kemendagri untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang terjadi," tutup Wakil Menteri Dalam Negeri terkait sanksi yang diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin.

×
Berita Terbaru Update