Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan Kemdikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
Hal ini sekaligus menjawab banyak keluhan dari para tenaga pengajar atau guru ketika berkunjung ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Abdul Mu'ti menerima keluhan dari warga terkait minimnya tenaga pengajar di sekolah swasta.
Ini terjadi lantaran banyak guru yang berprestasi diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Terkait keluhan itu, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Abdul Mu'ti, Minggu (20/4/2025).
Abdul Mu'ti menyebut hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dirinya menambahkan, kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.
"Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Saya kira setelah ini soal guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ujarnya.