Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Penangkapan selebritas Fachri Albar oleh Polres Jakarta Barat atas kasus narkoba bukan pertama kali, melainkan sudah kedua kali

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T18:22:05Z

  Penangkapan selebritas Fachri Albar oleh Polres Jakarta Barat atas kasus narkoba bukan pertama kali, melainkan sudah kedua kali. Fachri Albar pertama kali ditangkap pada 2018 atas kasus narkoba jenis ganja dan sabu.



Penangkapan Fachri Albar untuk kedua kalinya dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

Ia mengatakan, Fachri Albar ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang pabrik figur," Kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4/2025)."Untuk yang bersangkutan kami amankan di daerah Jakarta Selatan di Kediaman yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 14 Pebruari 2018.

Dari tangan putra Ahmad Albar itu, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap.

Bahkan, kala itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh bulan menjalani rehabilitasi kepada suami Renata Kusmanto itu karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur," ujar Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

×
Berita Terbaru Update