Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyatakan pengajuan judicial review atau uji materi UU BUMN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Saya kira itu proses, silakan saja. Judicial review adalah hak warga negara," ujar Setyo.
Setyo menyampaikan hal itu di sela acara pemutaran perdana film antikorupsi "Stranas PK: Nyanyi Sunyi dalam Rantang" di CGV Grand Indonesia di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Gugatan Diajukan 2 Mahasiswa UI
UU BUMN digugat secara formil oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Abu Rizal Biladina dan Bima Surya. Mereka menyatakan pengesahan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Menurut kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang di MK, Kamis (8/5/2025), tidak adanya akses mudah terhadap naskah akademik dan draf RUU melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Para pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang merupakan prinsip konstitusional yang harus dipenuhi.
Ketua KPK: Mari Hormati Proses di MK
Setyo menegaskan KPK menghormati jalur hukum yang ditempuh para pemohon dan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan MK. "Kita lihat saja bagaimana hasil akhirnya nanti di MK," ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Ketua KPK menunjukkan sikap terbuka terhadap dinamika hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses legislasi terkait uji materi UU BUMN di MK.