Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah efisiensi anggaran dengan memangkas honorarium penanggung jawab pengelola keuangan (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa hingga 38%. Kebijakan ini diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 300 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian standar biaya tahun anggaran 2025, bertujuan untuk memperkuat efisiensi belanja negara tanpa mengorbankan output program kerja.
“Honorarium pengelola keuangan kita efisienkan dengan mengubah struktur pemberiannya. Potongannya sekitar 38 persen atau setara Rp 300 miliar efisiensi,” jelas Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain honor PPK, biaya perjalanan dinas dan belanja rapat juga mengalami pengurangan drastis. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
“Yang sangat menurun itu honorarium, biaya rapat, dan perjalanan dinas. Belanja barang juga turut dipotong besar-besaran,” tambahnya.
Meski banyak pos anggaran yang dipangkas, Lisbon memastikan, langkah efisiensi ini tidak akan mengganggu kinerja dan output dari program-program yang berjalan.
“Efisiensi di 2025 akan terus dipertahankan di 2026. Namun, penyesuaian harus paralel antara standar biaya dan alokasi agar hasil efisiensi optimal,” tegasnya.