Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Nur Global (DNG) dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T16:53:03Z

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Nur Global (DNG) dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini didalami KPK dari saksi Taufik Hidayat Lubis yang merupakan staf dari Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar.



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Taufik Hidayat Lubis sebagai saksi pada hari ini, Jumat (11/7/2025), di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir (Taufik Hidayat Lubis), didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topang Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan dua senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah TOP.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

×
Berita Terbaru Update