-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Insentif pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100%

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T20:00:46Z

  Insentif pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% resmi diperpanjang hingga akhir 2025.


Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai diundangkan per 25 Agustus 2025. Insentif berlaku mulai masa pajak Juli hingga Desember 2025.Semula, PPN DTP properti pada semester I 2025 hanya direncanakan sebesar 50%. Namun, melalui PMK 60/2025, pemerintah menetapkan insentif penuh sebesar 100% untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025," tulis bunyi aturan tersebut, Senin (25/8/2025).

Untuk menjadi perhatian, aturan tersebut menegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Syarat lain yang mesti diperhatikan adalah insentif ini hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak atau rusun per orang pribadi. Yang dimaksud orang pribadi dalam aturan ini adalah WNI yang memiliki NPWP atau NIK. WNA juga diperbolehkan asalkan memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah atau apartemen di Indonesia.

Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Permukiman dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

PPN atas pembelian rumah tapak atau unit rusun tidak akan ditanggung pemerintah jika tidak memenuhi ketentuan. Misalnya, objek yang dibeli bukan rumah tapak atau apartemen sesuai aturan, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025, atau penyerahan terjadi di luar periode 1 Juli-31 Desember 2025.

Fasilitas PPN DTP ini juga gugur apbila seorang pembeli memperoleh lebih dari satu rumah, rumah yang dibeli dijual kembali dalam waktu satu tahun, atau pengembang tidak membuat faktur pajak dan tidak mendaftarkan berita acara serah terima

Selain itu, insentif batal diberikan jika pengembang tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai ketentuan.

Sebelumnya, aturan PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025.

×
Berita Terbaru Update