-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing

Sabtu, 25 Oktober 2025 | Oktober 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T19:12:54Z

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK memeriksa tiga saksi termasuk pejabat Kemenaker yang menjadi atase ketenagakerjaan KBRI di Kuala Lumpur, Harry Ayusman (HA) pada hari ini, Jumat (24/10/2025).



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Harry Ayusman terkait pengetahuan yang bersangkutan soal aliran duit haram hasil pemerasan TKA senilai Rp 85 miliar. 

"Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Selain Harry Ayusman, kata Budi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni PNS Kemenaker Ilyasa Darusalam (ID) dan pihak swasta Bayu Widodo Sugiarto (W). Keduanya didalam juga terkait aliran uang dari para agen TKA.

"Didalami terkait dengan dugaan aliran uang, bahwa diduga ada aliran uang yang terkait atau berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini yang kemudian mengalir ke beberapa pihak. Oleh karena itu dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan, hal itu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut," ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK menyebutkan adanya tambahan uang hasil pemerasan TKA menjadi Rp 85 miliar,  di mana sebelumnya hanya mencapai Rp 53,7 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka.

Para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar 85 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus 'uang 2 mingguan'.

Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan kasus pemerasan TKA termasuk masif memeriksa para saksi baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun para agen yang mengurus TKA. Bahkan, kata dia, KPK sudah memeriksa saksi dari agen lebih dari 20 agen.

Selain itu, kata Budi, KPK juga terus melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Terbaru, kata dia, tim KPK melakukan penyitaan terhadap 18 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar. 

"Ini menggenapi penyitaan 24 aset tanah sebelumnya di wilayah Karanganyar, sehingga dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkap dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyitaan-penyitaan aset ini sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, masih digunakan untuk melengkapi pemberkasan. Dia mengaku penyidik masih fokus terkait dengan upaya penyitaan ini yang ujungnya untuk optimalisasi pemulihan keuangan negaranya.

×
Berita Terbaru Update