-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menghitung ulang besaran pajak pertambahan nilai

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T18:31:19Z

  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menghitung ulang besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berlaku 11% kalau kondisi penerimaan pajak dan cukai di Indonesia sudah stabil.



Hal itu diungkapkan Purbaya saat melakukan pertemuan dengan 12 fund manager atau manajer investasi di kantor Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengungkapkan sejumlah manajer investasi yang sempat menanyakan peluang ke depan untuk penurunan tarif PPN yang saat ini 11%.

"Ada yang nanya, kayak kamu saja nanyanya, PPN boleh turun apa enggak. Enak saja gue bilang," ujar Purbaya sambil tertawa menanggapi pertanyaan itu.

Ia melanjutkan sejauh ini belum ada ruang untuk mengambil kebijakan tersebut sebelum kondisi penerimaan negara benar-benar pulih dan stabil. Ia menekankan saat ini pemerintah masih dalam tahap pembenahan sistem perpajakan dan kepabeanan.

“Saya bilang, sekarang kita belum dalam posisi untuk menghitung itu. Karena saya belum tahu sebetulnya kondisi perpajakan sama custom (bea cukai) kita seperti apa setelah kita coba perbaikin nih. Triwulan terakhir kan saya lihat nanti,” jelasnya/

Menurut Purbaya, evaluasi terhadap tarif PPN baru bisa dilakukan apabila proses reformasi fiskal sudah menunjukkan hasil yang solid. Ia tidak menutup kemungkinan opsi penyesuaian akan dikaji setelah pemerintah memiliki gambaran yang utuh terkait stabilitas penerimaan negara.

“Nanti kalau sudah saya clear gambarannya seperti apa, baru kita lihat, kita hitung ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini langkah utama pemerintah adalah menjaga agar penerimaan dari sektor perpajakan dan kepabeanan tetap stabil. Setelah itu barulah pemerintah bisa mempertimbangkan langkah kebijakan fiskal lainnya.

“Kalau sekarang terlalu dini. Karena kita sekarang langkahnya menstabilkan dulu pendapatan dari pajak maupun cukai. Habis itu baru kita cari langkah yang lain kalau memang diperluin,” ucap Purbaya.

×
Berita Terbaru Update