-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik penipuan (scam) di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun hingga 16 Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 | Oktober 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T19:07:38Z

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik penipuan (scam) di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun hingga 16 Oktober 2025. Padahal, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) baru beroperasi sejak 22 November 2024.



Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama Media di Java Heritage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).

Dari nilai kerugian itu, OJK telah memblokir 94.344 rekening, sementara 487.378 rekening lainnya dilaporkan karena terindikasi scam. Jumlah laporan yang diterima mencapai 299.237, dengan total dana yang telah diblokir sebesar Rp 376,8 miliar.“Yang hingga saat ini belum setahun, itu laporannya sudah masuk lebih dari 270.000 laporan. Dan angka kerugian itu Rp 7 triliun. Itu angka yang sangat besar,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Kiki mengaku prihatin atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban. Melalui IASC, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank yang kerap digunakan dalam kejahatan keuangan, termasuk rekening yang terhubung dengan marketplace dan sistem pembayaran yang dana korban sudah terlanjur dikirimkan kepada pelaku scam (scammer).

Kendati demikian, Kiki menegaskan kecepatan masyarakat dalam melapor menjadi faktor kunci keberhasilan OJK dalam melakukan pemblokiran. Berdasarkan data, sebagian besar korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian.

“Kalau kita lihat dari perbandingan dengan data negara lain, biasanya orang sudah melapor dalam waktu 10 sampai 15 menit. Jadi ini sesuatu yang terus kita edukasi kepada masyarakat supaya semakin cepat melapor agar bisa kita bantu pemblokirannya,” tutur Kiki.

Pada 15 Oktober 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui IASC.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19–20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp 254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah melalui panggilan telepon, dengan berpura-pura sebagai kerabat korban.

“Intinya, kita ingin menunjukkan bahwa kita sudah naik ke level berikutnya untuk bisa mengejar para scammer ini dan kemudian melakukan proses hukum,” pungkas Kiki.

×
Berita Terbaru Update