-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kini resmi berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T18:55:38Z

  Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kini resmi berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penanganan perkara yang beririsan tersebut kepada lembaga antirasuah. Penyerahan ini dilakukan setelah KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini.



Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan tersebut.

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo di sela-sela acara media gathering KPK bertajuk 'Menyambung Cerita, Menegakkan Integritas' di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Koordinasi Penentuan Tempus dan Fokus Penyidikan

Setyo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi intensif dengan Kejagung setelah menerima berkas perkara kasus minyak mentah Petral secara resmi. Koordinasi ini akan melibatkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.

Tujuan utama koordinasi tersebut adalah untuk memastikan detail penyidikan, terutama terkait jangka waktu (tempus) terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

"Untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat," jelasnya.

Fokus Utama KPK: Kerugian Keuangan Negara

Penyidikan baru yang dibuka KPK ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi minyak mentah ini diduga terjadi pada periode 2009-2015.

Penyidikan kerugian negara ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan pejabat Petral. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral, Chrisna Damayanto (CD), dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI).

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Kasus Beririsan: Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi

Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga telah membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral yang beririsan dengan perkara KPK. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, tim Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK.

"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK," ujar Anang dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).

Anang mengungkapkan, Kejagung bahkan telah menerbitkan sprindik kasus Petral sejak Oktober 2025. Fokus penyidikan Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. 

Hingga Rabu (12/11/2025), Kejagung dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini sebelum akhirnya dilimpahkan ke KPK.

×
Berita Terbaru Update