-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 naik sebesar Rp 126.000 menjadi Rp 2,317 juta.

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T18:58:39Z

 


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 naik sebesar Rp 126.000 menjadi Rp 2,317 juta. Keputusan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan mengikuti rekomendasi dewan pengupahan, dengan formula perhitungan yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat

Temui Buruh, Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen

Selain UMP, Dedi Mulyadi juga menetapkan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar 6,2%. Dengan demikian, UMSP Jabar naik dari Rp 2,201 juta pada 2025 menjadi Rp 2,339 juta pada 2026. “Untuk provinsi, kenaikannya 5,7% (alfa 0,7), sedangkan upah minimum sektoral menggunakan alfa 0,9%,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, penetapan UMP Jabar 2026 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Menurutnya, proses penentuan besaran upah tidak lepas dari dinamika antara kepentingan buruh dan pengusaha, namun pemerintah daerah mengambil posisi jalan tengah.

“Semua berdinamika. Ada yang ingin naiknya tinggi, ada yang ingin serendah mungkin, tetapi pemerintah harus mengambil posisi tengah, yang akomodatif bagi kepentingan buruh dan pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.

“Untuk kabupaten dan kota, kami menerima seluruh rekomendasi kepala daerah. Tidak ada yang diubah,” ujarnya.

Terkait Kota Depok yang mengajukan tiga usulan UMK, Kim menegaskan Pemprov Jabar menetapkan angka berdasarkan usulan pemerintah daerah setempat, bukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.

“Kalau dari serikat pekerja biasanya tinggi, dari Apindo rendah. Jadi diambil usulan pemerintah. Hanya Depok yang mengajukan tiga angka, daerah lain satu angka,” jelasnya.

Berikut UMK Kabupaten/Kota Jabar 2026:

Kota Bekasi: Rp 5,993 juta

Kabupaten Karawang: Rp 5,887 juta

Kabupaten Bekasi: Rp 5,939 juta

Kabupaten Purwakarta: Rp 5,053 juta

Kabupaten Subang: Rp 3,737 juta

Kota Depok: Rp 5,523 juta

Kota Bogor: Rp 5,437 juta

Kabupaten Bogor: Rp 5,162 juta

Kabupaten Sukabumi: Rp 3,893 juta

Kabupaten Cianjur: Rp 3,338 juta

Kota Sukabumi: Rp 3,193 juta

Kota Bandung: Rp 4,738 juta

Kota Cimahi: Rp 4,091 juta

Kabupaten Bandung Barat: Rp 3,990 juta

Kabupaten Sumedang: Rp 3,950 juta

Kabupaten Bandung: Rp 3,972 juta

Kabupaten Indramayu: Rp 2,910 juta

Kota Cirebon: Rp 2,879 juta

Kabupaten Cirebon: Rp 2,881 juta

Kabupaten Majalengka: Rp 2,595 juta

Kabupaten Kuningan: Rp 2,369 juta

Kota Tasikmalaya: Rp 2,980 juta

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2,872 juta

Kabupaten Garut: Rp 2,472 juta

Kabupaten Ciamis: Rp 2,374 juta

Kabupaten Pangandaran: Rp 2,351 juta

Kota Banjar: Rp 2,362 juta

Dengan penetapan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan 2026 mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

×
Berita Terbaru Update