-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh

Jumat, 26 Desember 2025 | Desember 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T18:41:46Z




Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli masyarakat pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyatakan penolakan atas kenaikan UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan menggunakan indeks 0,75 sehingga UMP hanya berada pada angka Rp 5,73 juta.

 “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Menurut Said, penolakan tersebut merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja di Jakarta dengan dukungan penuh Partai Buruh. Said Iqbal memaparkan empat alasan utama penolakan tersebut.

Pertama, seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati tuntutan agar UMP ditetapkan sebesar 100% kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai tersebut saat ini mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.

 “Selisih Rp 160.000 itu sangat berarti bagi buruh. Bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” kata Said Iqbal.

Kedua, UMP Jakarta dinilai menjadi lebih rendah dibanding upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah berada kisaran Rp 5,95 juta. Padahal, biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang?” ujarnya.

Ketiga, terkait klaim adanya tiga insentif dari Pemprov Jakarta berupa transportasi, air bersih, dan BPJS, KSPI menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah dan tidak diterima langsung oleh seluruh buruh. Selain itu, jumlah penerima juga terbatas karena bergantung pada APBD. “Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu,” tegasnya.

Keempat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan. Sementara UMP 100% KHL saja baru berada pada angka Rp 5,89 juta. “Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja belum terpenuhi,” tambahnya.

Selain UMP Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks 0,7 dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri. Said Iqbal menyebut KSPI menerima informasi adanya dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah, meski Presiden Prabowo Subianto membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

 “Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja menurunkan daya beli buruh,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota Jakarta pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” pungkas Said Iqbal.

×
Berita Terbaru Update