Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai
penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta tidak
mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli
masyarakat pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal,
secara tegas menyatakan penolakan atas kenaikan UMP Jakarta 2026 yang
ditetapkan menggunakan indeks 0,75 sehingga UMP hanya berada pada angka Rp 5,73
juta.
“Kami menolak. Saya
ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang
ditetapkan dengan indeks 0,75,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Said, penolakan tersebut merupakan sikap bulat
seluruh aliansi serikat pekerja di Jakarta dengan dukungan penuh Partai Buruh.
Said Iqbal memaparkan empat alasan utama penolakan tersebut.
Pertama, seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati
tuntutan agar UMP ditetapkan sebesar 100% kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasarkan KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai tersebut saat ini
mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP Rp 5,73 juta, terdapat selisih
sekitar Rp 160.000.
“Selisih Rp 160.000
itu sangat berarti bagi buruh. Bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar
lainnya,” kata Said Iqbal.
Kedua, UMP Jakarta dinilai menjadi lebih rendah dibanding
upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah berada kisaran Rp
5,95 juta. Padahal, biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi. “Apakah
masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang?”
ujarnya.
Ketiga, terkait klaim adanya tiga insentif dari Pemprov
Jakarta berupa transportasi, air bersih, dan BPJS, KSPI menilai insentif
tersebut bukan bagian dari upah dan tidak diterima langsung oleh seluruh buruh.
Selain itu, jumlah penerima juga terbatas karena bergantung pada APBD. “Buruh
di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif
itu,” tegasnya.
Keempat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya
hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan.
Sementara UMP 100% KHL saja baru berada pada angka Rp 5,89 juta. “Bahkan
sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja belum terpenuhi,”
tambahnya.
Selain UMP Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan
penggunaan indeks 0,7 dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri.
Said Iqbal menyebut KSPI menerima informasi adanya dugaan arahan dari
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga
kerja daerah, meski Presiden Prabowo Subianto membuka ruang penggunaan indeks
hingga 0,9.
“Kalau Presiden sudah
membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja menurunkan daya
beli buruh,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua
jalur perlawanan, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta
aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota Jakarta pada akhir
Desember 2025 atau awal Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan
mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” pungkas Said Iqbal.