Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada
Selasa (2/12/2025) mengumumkan menangguhkan semua permohonan imigrasi, termasuk
green card dan pemrosesan kewarganegaraan bagi imigran dari 19 negara
non-Eropa. Langkah ini dilakukan pemerintahan Trump dengan alasan demi keamanan
nasional dan keselamatan publik.
Penangguhan ini berlaku bagi warga dari negara-negara yang
sebelumnya terkena larangan perjalanan parsial pada Juni 2025 termasuk di
antaranya Afghanistan dan Somalia. Negara-negara lain yang termasuk dalam
daftar 19 negara antara lain Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea
Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos,
Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Mengutip laporan AP News, Senin (1/12/2025) orang nomor satu
di AS tersebut mengklaim hasil MRI miliknya menunjukkan hasil yang sempurna.
"Itu hanya MRI. Bagian tubuh yang mana yang diperiksa?
Yang pasti bukan otak, karena saya menjalani tes kognitif dan saya lulus,”
tambah Trump.
Meski demikian, pihak Gedung Putih sejauh ini belum merinci
alasan Trump sampai harus menjalani MRI atau bagian tubuh mana yang diperiksa.
Menurut keterangan Sekretaris Pers AS Karoline Leavitt, Trump menjalani
pemeriksaan MRI di Walter Reed National Military Medical Center sebagai bagian
dari pemeriksaan kesehatan fisik rutin saja.