-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (2/12/2025) mengumumkan menangguhkan semua permohonan imigrasi, termasuk green card dan pemrosesan kewarganegaraan bagi imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini dilakukan pemerintahan Trump

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T18:02:10Z

  

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (2/12/2025) mengumumkan menangguhkan semua permohonan imigrasi, termasuk green card dan pemrosesan kewarganegaraan bagi imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini dilakukan pemerintahan Trump dengan alasan demi keamanan nasional dan keselamatan publik.

 

 


 

Penangguhan ini berlaku bagi warga dari negara-negara yang sebelumnya terkena larangan perjalanan parsial pada Juni 2025 termasuk di antaranya Afghanistan dan Somalia. Negara-negara lain yang termasuk dalam daftar 19 negara antara lain Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

 

Mengutip laporan AP News, Senin (1/12/2025) orang nomor satu di AS tersebut mengklaim hasil MRI miliknya menunjukkan hasil yang sempurna.

 

"Itu hanya MRI. Bagian tubuh yang mana yang diperiksa? Yang pasti bukan otak, karena saya menjalani tes kognitif dan saya lulus,” tambah Trump.

 

Meski demikian, pihak Gedung Putih sejauh ini belum merinci alasan Trump sampai harus menjalani MRI atau bagian tubuh mana yang diperiksa. Menurut keterangan Sekretaris Pers AS Karoline Leavitt, Trump menjalani pemeriksaan MRI di Walter Reed National Military Medical Center sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan fisik rutin saja.

×
Berita Terbaru Update